This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, November 22, 2008

Selamat dan Sukses Buat RZ - MM

Dengan telah dilantiknya bapak HM. Rusli Zainal, SE, MP dan Mambang Mit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2008 - 2013, maka secara otomatis bapak HM. Rusli Zainal yang sebelumnya juga sebagai gubernur Riau, secara otomatis hanya tinggal melanjutkan perjuangan beliau dalam upaya mewujudkan visi riau 2020 dan program K2I yang selama ini dikenal sebagai program pengentas kemiskinan, kebodohan dan infrastruktur. Walau sebelumnya program K2I belum mampu menjamah seluruh pelosok Riau ini, namun itu bukan berarti sebuah kegagalan, karena program itu kini akan berlanjut seperti berlanjutnya HM. Rusli Zainal menjadi gubernur periode lima tahun kedepan.

Plus minus dari program sebelumnya merupakan sebuah intropeksi untuk pembangunan dimasa mendatang karena memang itu harus ada supaya kita sebagai manusia mampu berbuat lebih baik ke depan. Jika pengalaman yang ada sudah baik, maka kita akan melangkah ke suatu hal yang jauh lebih baik dari sebelumnya, namun jika pengalaman sebelumnya kurang baik, maka dimasa yang akan datang tentunya kita berharap untuk bisa berbuat lebih baik dari sebelumnya.

Sebagai manusia biasa, Bapak HM Rusli Zainal dan Mambang Mit tentunya juga memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangan dan kelebihan itu menjadi perbendaharaan bagi sebuah intropeksi untuk perbaikan, menjadi dinamika perkembangan pemikiran dalam upaya membangun daerah yang sama-sama kita cintai ini.

Jika dalam sosialisasi diri dan kampanye dalam rangka Pilgubri yang lalu terucap sebuah harapan, terucap sebuah janji, tentunya itu adalah sebuah niat tulus yang hendaknya disambut dengan gembira saat ini. Karena harapan dari pemenuhan sebuah janji akan semakin dekat dihadapan kita, namun jika ia lupa akan sebuah ungkapan atau janji tersebut, maka ingatkanlah,,, karena ia juga manusia, yang tidak luput dari salah dan lupa.

Akhirnya, terucap kata Selamat dan Sukses bapak HM. Rusli Zainal, SE, MP dan Mambang Mit,,, semogra Riau kedepan di tangan Bapak semakin sejahtera dan berjaya.

trims.

Wednesday, November 19, 2008

pembangunan jalan jalur dua marpoyan makan korban laka lantas

Sejak dibangunnya jalan jalur dua di daerah Marpoyan atau jalan Kaharudin Nasution beberapa bulan terakhir sudah sekian banyak kecelakaan yang mengakibatkan korban luka/patah-patah dan kenderaan rusak parah. Hal ini diduga terjadi karena sempitnya badan jalan, dan tidak adanya rambu-rambu jalan serta minimnya lampu penerangan jalan pada malam hari.
Sampai hari ini mungkin puluhan kenderaan yang menabrak jalur pemisah jalan tersebut, namun belum ada solusi baik dari pemerintah maupun pelaksana proyek untuk membuat rambu-rambu jalan atau setidaknya memberikan tanda bahwa jalan tersebut dalam perbaikan atau pengerjaan.
Bukankah jalur dua tersebut dibuat disamping untuk menghindari kemacekan akibat banyaknya kenderaan juga untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya kecelakaan?
Ironis memang, pembangunan yang bertujuan untuk ketertiban berlalu lintas dan mengindari kemacekan serta laka lantas malah berakibat sebaliknya.
Tidakkah pemerintah atau pejabat berwenang mengerti dan mengetahui pelaksanaan proyek jalan tersebut? Tidakkah pelaksana proyek memahami akan terjadinya kecelakaan karena pekerjaan yang tidak diberi rambu tersebut? Atau tidakkah mereka yang berkaitan dengan pembangunan jalan atau ketertiban jalan ini melihat dan mendengar beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan tersebut?
Melalui tulisan ini, terdorong oleh keinginan moril saya menghimbau pihak pemerintah dan pelaksana proyek jalan tersebut untuk benar-benar memperhatikan kondisi jalan yang mengakibatkan banyaknya kecelakaan lalu lintas tersebut, minimal memberikan rambu-rambu jalan yang dapat dibaca dan dimengerti serta dapat dilihat oleh setiap pengendara, sehingga angka kecelakaan dapat ditekan. Trims

Thursday, October 30, 2008

Pemilu 2009 Akan Hujan Uang dan Janji Politis

Berbekal pengalaman Pilkada di berbagai daerah kabupaten/kota dan propinsi di Indonesia dalam berapa tahun terakhir ini, yang rata-rata menggunakan biaya besar, dan selalu terkesan bernuansa politik uang, maka dapat diprediksi bahwa pemilu yang akan datang memerlukan dana yang sangat besar, yang bukan hanya dana dari APBN dan APBD, tetapi juga dari partai dan calon legislatif.
Sebuah pesta politik yang sangat gemerlapan dan mendebarkan, karena ketika itu, mulai dari pusat sampai ke daerah akan turun hujan uang dan janji politik yang menggiurkan. Masyarakat menjadi idola yang dielukan bahkan sangat diperhatikan, mulai dari isi saku, periuk nasi dan sampai ke usaha perekonomian masyarakat saat ini.
Politik uang seakan merupakan keharusan dalam perkembangan demokratisasi di Indonesia saat ini, dan ini seakan legalis, karena pemberian sumbangan kemesjid, pemberian bantuan kepada masyarakat miskin dan anak yatim, pemberian sembako dan segala macam bentuk kerja bakti yang dilakukan oleh para peserta atau petarung dalam merebut jabatan politis seakan menjadi budaya baru dan mulai hidup dinamis di bangsa ini.
Pengawas pemilihan kepala daerah, dan pengawas pemilihan umum tak kan mampu berbuat banyak, karena mereka para calon presiden, legislatif atau calon kepala daerah hanya bersosialisasi, soal dia menyumbang atau tidak itu kepentingan mereka, yang penting jangan tertangkap basah,,, atau tidak berbagi dengan sesama pencari keuntungan dan kepentingan, semua aman kalau hujan (hujan uang).
Bagi para calon yang tak memiliki uang, mereka melakukan kerja bakti atau bakti sosial yang sebelumnya tak pernah mereka lakukan, membersihkan kampung orang, mempoging rumah orang, padahal kampungnya tak pernah ia bersihkan, rumahnya tak pernah ia poging, dengan alasan ia peduli dengan masyarakat dan daerah tempat dimana daerah tersebut menjadi daerah penentu baginya untuk menduduki jabatan politis. Ironisnya mereka akan mengatakan kita bersih dari politik uang, kita berusaha untuk memberikan yang terbaik, kita bukan pelaku politik uang dan sejenis, kita bersih dari keadaan ini. Jika ia duduk dijabatan politis, maka ia berjanji akan melakukan ini dan itu untuk masyarakat, karena kami berjuang untuk masyarakat dan bangsa ini ( sebuah janji politik yang tak pernah pasti).
Lalu bagaimana dengan masyarakat pemilih????
Masyarakat mulai mengerti, masyarakat mulai menyadari,, bahwa ternyata ia sangat penting dan berarti. Keberartiannya ini mereka gunakan untuk mencari siapa penyumbang terbanyak saat ini, siapa pembersih / pekerja bakti terhebat dikampung ini, kalau perlu mereka undang dan mereka manfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok dalam masyarakat ini. Alasannya adalah "ini adalah kantong massa calon A dan partai A" atau kami pendukung calon A atau partai A, ATAU dengan pernyataan "kami mendukung sepenuhnya calon A atau partai A" atau Relawan Calon A....... selama ada HU "hujan uang", kalau tidak? kita pasti tau jawabannya.
Saya menyadari bahwa tidak semua masyarakat kita seperti itu,,, masih banyak masyarakat yang memiliki idealisme yang kuat, yang berpandangan jauh ke depan, dan penuh dengan pertimbangan keadilan dan kemaslahatan. Namun,,,,kadang idealis lebih memilih golput ketimbang memilih, walau ia sadar itu tidak banyak merobah bahkan malah memperparah.
Akhirnya tetap saja HU dan janji politis yang memegang tampuk kekuasaan 2009.

BBM, Kepentingan Pemerintah dan Rakyat

Kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa bulan yang lalu telah membawa duka nestapa bagi masyarakat di Indonesia terutama masyarakat kelas bawah. semua harga bahan pokok meningkat, sementara pendapatan masyarakat masih tetap seperti semula. Namun masyarakat tetap berjiwa besar menerima, karena alasan pemerintah "kita tak punya pilihan lain" "namun jika harga minyak dunia turun, maka tentunya kita akan menurunkannya". dengan ketidak mampuan masyarakat menerima keinginan pemerintah tersebut walau ia harus menanggung derita. Namun sampai tulisan ini dibuat setelah satu bulan harga bahan bakar minyak dunia / internasional turun, bahkan mendekati 60 $ per barel, pemerintah kita masih tetap belum menurunkan harga bahanan bakar minyak tersebut, pemerintah masih pikir-pikir dengan ekonomi global, padahal didalam negeri ini masyarakat sudah mulai tak mampu berdiri, masyarakat sudah mulai kena serangan penyakit menular yang sangat menakutkan yaitu "kanker ganas" (kantong kering) yang satu saat akan mengakibat berbagai kesenjangan, berbagai penyimpangan, berbagai kejahatan, dan berbagai tindakan asal bisa mengobati penyakit ganas ini, karena mereka butuh makan, butuh pakaian, butuh tempat tinggal dan butuh pendidikan, sementara pendapatan mereka habis hanya untuk mengikuti tren pemerintah yang menaikkan harga bahan bakar minyak dan segala imbasnya.

Bukankah pemerintah selalu bertekad untuk kesejahteraan rakyat? pemerintah selalu berdebat untuk kemasalahatan masyarakat? agar masyarakat dapat hidup layak? tapi masyarakat atau rakyat yang mana sebenarnya yang dikatakan oleh pemerintah tersebut. rakyat yang mana yang menjadi prioritas pembangunan? karena hari ini rakyat sudah tidak memiliki daya dan upaya menghadapi kanker ganas, padahal perut mereka sama halnya dengan perut pemerintah, keinginan mereka sama halnya dengan keinginan pemerintah. Namun rakyat tak mungkin sama dengan pemerintah, kanker hanya untuk rakyat, kanker hanya untuk masyarakat, "Pemerintah" ? hanya mengucapkan atas kepentingan rakyat, pemerintah hanya mengucapkan untuk kesejahteraan rakyat banyak, realitasnya kata rakyat dan masyarakat tak lebih hanya sekedar proyek kemanusiaan dengan profit politis, ekonomis, dan personalis.

Saya menyadari bahwa menaik turunkan BBM bukanlah pekerjaan yang mudah dan seketika, namun seharusnya pemerintah tidak berleha-leha dengan kenyataan yang ada. karena keterlambatannya akan semakin menambah parah perekonomian komponen bangsa ini, semakin memperbanyak masalah, dan memperburuk keadaan kita semua. hanya sebagian kecil saja yang diuntungkan dengan keadaan ini, itupun harus dengan sikap yang harus benar-benar hati-hati. Untuk itu, melalui tulisan ini saya berharap terbukanya hati pengambil kebijakan dan kompoten terkait agar membahas penurunan harga bahan bakar minyak, karena minyak merupakan keterkaitan naiknya harga bahan lainnya. kita sangat mengharapkan kebijakan yang benar-benar bijak agar rakyat atau masyarakat "Bukan Bahan Mainan (BBM) " tapi masyarakat "Bisa Berbuat Maksimal (BBM) " untuk mempertahankan hidup, harkat dan martabat sebagai bangsa yang besar, bangsa yang berkeadilan dan berprikemanusiaan.

Sunday, September 7, 2008

Masyarakat Desa dan Pesta Pilgubri

Menjelang hari H Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) yang akan datang, masyarakat desa yang selama ini tidak pernah melihat calon gubernur, masyarakat desa yang tak pernah dikunjungi calon gubernur, bahkan masyarakat yang tak pernah kenal dengan calon gubernur selama ini,,, walau ia telah menjadi pejabat publik dan orang terhormat selama sekian tahun di daerah Riau ini, hari ini mereka duduk bersama, bersalaman, dan bahkan saling bercengkrama bagaimana membangun Riau kedepan, bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bagaimana meningkatkan sumberdaya manusia yang ada, dan bagaimana meningkatkan infrastruktur di desa-desa yang mereka kunjungi. Bahkan masyarakat menerima berbagai harapan dengan sebuah janji, namun tentunya harus memilih "Saya" sebagai gubernur yang akan datang,,,,, atau jika saya diamanahkan menjadi Gubernur yang akan datang, maka saya akan berbuat untuk atas nama kesejahteraan masyarakat desa ini, maka saya akan berbuat ini untuk meningkatkan insfrastruktur sebagai pengembangan ekonomi masyarakat, maka saya akan memberikan dana ini dan dana itu sebagai upaya pengembangan A dan B, maka saya akan melakukan yang terbaik, apakah itu terhadap masalah pendidikan, masalah insfrastruktur, masalah ekonomi, masalah sosial, budaya dan sebagainya.
Hari itu masyarakat merasa trenyuh, masyarakat merasa gembira, masyarakat merasa diperhatikan, dan masyarakat merasa menjadi idola, karena ia dikunjungi oleh calon orang besar di Riau ini, karena ia disantuni dalam perhelatan ini.
Namun masyarakat ini hanya gembira ketika calon pejabat itu ada, karena setelah itu mereka  hanya akan menanggung keadaan yang selama ini mereka derita, apakah menderita karena kurangnya sarana dan prasarana, infrastruktur, ekonomi, pendidikan dan lain  sebagainya. Harapan dari janji memang sangat mereka nanti, harapan realisasi memang sangat mereka dambakan untuk sebuah perubahan yang lebih baik dan berarti,,, namun  apakah itu akan terjadi? apakah itu akan mereka alami sesuai dengan yang dibicarakan dalam perhelatan ini? 
Kadang rasa pesimis timbul direlung hati mereka,, rasa tak percaya hadir dalam sanubari dan rasa tak tau merasuk dalam pemikiran mereka,, karena mereka selalu hidup dalam harapan perbaikan, dalam harapan keserasian dan dalam harapan ingin disamakan dengan daerah lain tanpa diskriminasi, tanpa ketidakadilan dan tanpa pilih kasih.
Apakah Pilgubri ini menentukan nasib mereka?????
Apakah Calon ini akan merubah keadaan yang selama ini mereka derita???
Apakah calon ini akan memberi sesuai dengan janji dan harapan mereka ????
Wallahu A'lam
 
Mudah-mudahan mereka benar-benar mendapatkan sesuai dengan apa yang dijanjikan,, Mudah-mudahan mereka memperoleh harapan yang selama ini selalu diharap-harapkan,,,
karena janji adalah hutang dan hutang wajib di bayar,,,,

Wednesday, September 3, 2008

KONSEPSI NEGARA HUKUM ( SEBUAH PERBANDINGAN ANTARA RECHTSSTAAT, THE RULE OF LAW, NOMOKRASI ISLAM DAN KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA)

A. Pendahuluan

Dalam suatu negara, aturan hukum merupakan suatu hal yang sangat subtansial dalam menentukan aturan berbangsa dan bernegara. Negara hukum merupakan suatu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Menurut Aristoteles yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja. Kesusilaan yang akan menentukan baik atau tidaknya suatu peraturan perundang-undangan dan membuat undang-undang adalah sebagian dari kecakapan menjalankan pemerintahan negara. Oleh karena itu kata Aristoteles , bahwa yang penting adalah mendidik manusia menjadi menjadi warga negara yang baik, karena dari sikapnya yang adil akan terjamin kebahagiaan hidup warga negaranya. Ajaran Aristoteles ini sampai sekarang masih menjadi idam-idaman bagi para negarawan untuk menciptakan suatu negara hukum.
Di Indonesias penerapan konsep negara hukum meskipun dalam penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, namun konsep rechtsstaat yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon.

B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan masalah pokok di atas, maka yang menjadi identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana konsep sebuah negara hukum dan apa kaitannya dengan konsep rechtsstaat dan rule of law

C. Pengertian Rechtsstaat
Kata majemuk Rechtsstaat dengan R besar berasal dari khazanah peristilahan bahasa Jerman, dan masuk kedalam kepustakaan Indonesia melalui bahasa belanda rechtsstaat dengan r kecil.
Kata recht memang dapat diterjemahkan dengan hukum atau staat dengan negara, namun kata majemuk Rechtsstaat tidak dapat diterjemahkan begitu saja dengan negara hukum, karena penerjemahan secara harfiah dapat mengacu kepada pengertian yang berbeda.
Kata-kata negara hukum dapat memberi kesan seolah-olah segala gerak gerik masyarakat dalam negara diatur oleh hukum, oleh peraturan perundang-undangan. Sebaliknya negara hukum dapat juga memberi kesan seolah-olah segala gerak gerik pemerintah negara itu diatur oleh hukum, oleh peraturan perundang-undangan (wettenstaat).
Menurut M.C Burkens, et, al., dalam istilah rechtsstaat memang terdapat hubungan antara recht dan staat. Namun hubungan itu bukan hubungan yang lepas atau hubungan yang lebih kurang bersifat kebetulan, melainkan hubungan yang bersifat hakiki (wezenlijk).
Dalam rechtsstaat, dasar kewibawaan kenegaraan (de grondslag van statelijk gezag) diletakkan pada hukum dan penyelenggaraan kewibawaan kenegaraan dalam segala bentuknya ditempat dibawah kekuasaan hukum. Dengan demikian pengertian rechtsstaat bukan hanya sekedar pengertian yang diperoleh dari dua kata yang membentuk kata majemuk. Lebih dari pada itu ia mengandung pengertian tersendiri.
Menurut F. Neumann, pengertian Rechtsstaat dalam perspektif historis adalah pengertian politis. Dengan mengutip pendapat Von Gneist, Neumann mengatakan bahwa istilah Rechtsstaat berasal dari Robert Von Mohl (1799-1875), dan merupakan ciptaan golongan borjuis yang disaat itu kehidupan ekonominya sedang meningkat, namun kehidupan politiknya sebagai suatu kelas sedang menurun.
Menurut Von Mohl lebih lanjut, Rechtsstaat mengandung unsur-unsur sebagai berikut : adanya persamaan di depan hukum, dapatnya setiap orang mempertahankan diri dalam semua situasi yang layak, adanya kesempatan yang sama bagi warga negara yang berhak untuk mencapai semua jabatan kenegaraan, dan adanya kebebasan pribadi bagi warga negara.
Berdasarkan uraian dimuka, kata majemuk Rechtsstaat dengan pemahaman tertentu sebaliknya tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara sederhana dengan negara hukum, melainkan negara berdasar atas hukum, sebagaimana tercantum dalam penjelasan umum UUD 1945.

C. Pertumbuhan Rechtsstaat
Rechtsstaat lahir dalam abad ke 19, meskipun wawasannya telah lama ada jauh sebelum itu. Ia timbul setelah tumbuhnya paham tentang negara yang berdaulat dan berkembangnya teori perjanjian mengenai terbentuknya negara serta kesepakatan penggunaan kekuasaannya.
Dalam abad pertengahan, pandangan tentang kekuasaan negara masih didasarkan pada teori yang menyatakan bahwa raja adalah instansi yang tertinggi (sang soeverein). Ia masih dianggap memperoleh kekuasaannya dari Tuhan. Pandangan yang teokratis ini beranggapan bahwa semua kekuasaan dan hukum terhimpun pada raja, dan karenanya raja pulalah yang merupakan sumber dari kekuasaan dan hukum tersebut.
Raja berada di atas undang-undang, dan karena itu undang-undang tidak dapat menyentuhnya. Hal ini antara lain tercermin dalam terminologi Princeps legibus solutus est, artinya raja/emperor dibebaskan dari undang-undang, atau raja/emperor tidak terikat oleh undang-undang. Akibat dari pandangan ini maka segala hukum yang ada penguasa tingkat bawahan dan pada orang-perorangan (individu) juga bersumber pada kekuasaan raja. Hukum pada hakekatnya merupakan anugerah dari raja.
Kelemahan ajaran teokrasi ialah secara teoritis memandang segala kekuasaan bnerada ditangan raja, padahal kenyataannya tidak demikian. Kekuasaan militer dan keuangan tidak sepenuhnya ada pada raja. Hal ini mengakibatkan munculnya golongan bangsawan di bidang-bidang tersebut, yang kemudian menumbuhkan lapisan-lapisan feodal.
Perjanjian Magna Charta Libertatum pada tahun 1215 misalnya, merupakan suatu contoh kesepakatan raja Inggris dengan para bangsawannya yang berkuasa, bukan dengan rakyatnya. Pasang surut hubungan raja – bangsawan dan tarik menariknya kekuasan pusat-daerah mengakibatkan ketegangan dibidang pemerintahan dan kesengsaraan dalam kehidupan masyarakat.
Menurut teori perjanjian, manusia tidak lagi dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang tumbuh bersama tumbuhnya sejarah, dan hak-hak asasi manusia tidak lagi dipandangan dalam hubungannya dengan hak orang lain atau hak masyarakat tempat manusia hidup dan berkembang, melainkan hak yang sejak semula bebas dan tidak terikat. Teori perjanjian ini memandang negara sebagai hasil perjanjian antara manusia, yang mengalihkan manusia dari kedudukan pra negara (status naturalis) ke dalam keadaan bernegara (status civilis).
Perjanjian yang fiktif ini menyebabkan manusia bersatu (pactum unionis) dan menyerahkan sebagian hak-haknya kepada negara, serta menundukkan diri kepadanya (pactum subjectionis).
Dalam konteks ini Hobbes memandang “terjadinya” negara dapat melalui dua jalan. Pertama, secara alami dan historis sebagaimana dilihatnya dalam kenyataan di Inggris sendiri. Kedua, secara non-historis, melalui teori bentukan rasional yang disimpulkan dari watak dan sifat manusia melalui teori perjanjian.
Pandangan Hobbes mengenai teori perjanjian ini kemudian berkembang di Erope Barat melalui Pufendorf; dan kemudian diteruskan oleh Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Kant; yang selanjutnya menumbuhkan aliran individualisme dan liberalisme dalam bidang kehidupan hukum, ekonomi dan kenegaraan. Demikianlah selanjutnya perkembangan Rechtsstaat sampai kepada wawasan negara berdasar atas hukum modern berjenjang-jenjang.

D. Konsep Barat Tentang Negara Hukum
Pemikiran tentang negara hukum di Barat dimulai sejak Plato dengan konsepnya bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik yang disebutnya dengan istilah Nomoi. Kemudian ide tentang negara hukum atau rechtsstaat mulai populer kembali pada abad ke 17 sebagai akibat dari situasi sosial politik di Eropa yang didominir oleh absolutisme. Golongan yang pandai dan kaya atau “Menschen von Besitz und Bildung” ditindas oleh kaum bangsawan dan gereja yang menumbuhkan konsep etatisme (l’etat cets moi) menginginkan suatu perombakan struktur sosial politik yang tidak menguntungkan itu, karena itu mereka mendambakan suatu negara hukum yang liberal agar setiap orang dapat dengan aman dan bebas mencari penghidupan dan kehidupan masing-masing.
Dua orang sarjana Barat yang berjasa dalam pemikiran negara hukum yaitu Imanuel Kant dan Friedrich Julius Stahl telah mengemukakan buah pikiran mereka. Kant memahami negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachterstaat (negara jaga malam) yang tugasnya adalah menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Gagasan negara hukum konsep Kant ini dinamakan dengan hukum liberal.
Konsep Stahl tentang negara hukum ditandai dengan empat unsur pokok yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2. Negara berdasarkan kepada teori trias politica
3. Pemerintah diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bertuur)
4. Ada peradilan administrasi negara yang bertugas menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Gagasan negara hukum yang berasal dari Stahl ini dinamakan negara hukum formil, karena lebih menekankan kepada suatu pemerintahan yang berdasarkan undang-undang.
Padmo Wahyono mencatat bahwa dalam perkembangannya pemerintahan yang berdasarkan undang-undang dianggap “lamban” dan karena itu diganti dengan pemerintahan berdasarkan hukum dan prinsip rechtmatig bestuur. Maka dengan demikian, negara hukum yang formil menjadi negara hukum yang materiil dengan ciri rechtmatig bestuur. Kemudian lahirlah konsep-konsep yang merupakan variant dari rechtsstaat itu, antara welvaarsstaat dan vergorgingsstaat sebagai negara kemakmuran.
Menurut Scheltema, unsur-unsur rechtsstaat adalah : (1) kepastian hukum, (2) persamaan, (3) demokrasi; dan (4) pemerintah yang melayani kepentingan umum.
Karena konsep rechtsstaat di Eropa kontinental sejak semula didasarkan pada filsafat leberal yang individualistik, maka ciri individualistik itu sangat menonjol dalam pemikiran negara hukum menurut konsep Eropa kontinental itu.
Di negara-negara Anglo-Saxon berkembang pula suatu konsep negara hukum yang semula dipelopori oleh A.V. Dicey (dari Inggris) dengan sebutan Rule of Law. Konsep ini menekankan pada tiga tolak ukur atau unsur utama yaitu (1) Supremasi hukum atau supremacy of law; (2) persamaan dihadapan hukum atau equality before the law; dan (3) konstitusi yang didasarkan atas hak-hak perorangan atau the contitution based on individual rights.
Perbedaan yang menonjol antara konsep rechtsstaat dan rule of law ialah pada konsep yang pertama peradilan administrasi negara merupakan suatu sarana yang sangat penting dan sekaligus pula ciri yang menonjol pada rechtsstaat itu sendiri. Sebaliknya pada rule of law, peradilan administrasi tidak diterapkan, karena kepercayaan masyarakat yang demikian besar kepada peradilan umum. Ciri yang menonjol pada konsep rule of law ialah ditegakkannya hukum yang adil dan tepat (just law). Karena semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum, maka ordinary court dianggap cukup untuk mengadili semua perkara termasuk perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

E. Konsep Islam Tentang Negara Hukum
Bertitik tolak dari salah satu inti ajaran al-Qur’an yang menggariskan adanya hubungan manusia secara pertikal dan horizontal, maka dapat diketahui bahwa Islam merupakan suatu totalitas yang bersifat konfrehensif dan luwes. Islam sebagai al-din mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk didalamnya aspek kenegaraan dan hukum.
Syariah dan hukum Islam memiliki karekateristik sendiri yang tidak dijumpai dalam sistem hukum lainnya, misalnya sistem hukum barat. Syariah bersifat transendental, sedangkan hukum barat pada umumnya telah menetralisir pengaruh nilai-nilai transendental dan bersifat sekuler. Hukum Islam bersifat konfrehensif dan luwes. Ia mencakup seluruh lini kehidupan manusia.
Dalam Konsep Negara Hukum (Nomokrasi Islam) kekuasaan adalah suatu kanuia atau nikamat Allah. Artinya ia merupakan rahmat dan kebahagiaan baik bagi yang menerima kekuasaan itu maupun bagi rakyatnya. Ini dapat terjadi apabila kekuasaan itu diimplimentasikan menurut petunjuk al-Qur;an dan tradisi nabi Muhammad. Sebaliknya kalau kekuasaan itu diterapkan dengan cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Qur’an dan tradisi Nabi, maka akan hilanglah makna hakiki kekuasaan itu. Dalam keadaan seperti ini, kekuasan bukan lagi merupakan karunia atau nikmat Allah, melainkan kekuasaan yang semacam ini akan menjadi bencana dan laknat Allah.
Dalam nomokrasi Islam kekuasaan adalah amanah dan setiap amanah wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, maka kekuasaan wajib disampaikan kepada mereka yang berhak menerimanya, dalam arti dipelihara dan dijalankan atau diterapkan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang digariskan dalam al-Qur’an dan dicontohkan dalam tradisi nabi
Pengertian diatas dapat dihubungkan dengan hadist nabi sebagai berikut :
“Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kamu sekalian akan diminta pertanggung jawaban mengenai orang yang dipimpinnya. Seorang kepala negara adalah pemimpin bagi rakyatnya dan ia akan diminta pertanggungjawaban mengenai rakyatnya”.
Secara eksplisit dalam hadits nabi di atas nabi mengkualifisir bahwa setiap muslim adalah pemimpin dalam arti formal dan non formal. Dalam arti formal yang dimaksud dengan pemimpin ialah setiap orang yang menduduki suatu jabatan dalam struktur pemerintahan. Dalam arti non formal setiap orang yang memegang pimpinan, baik sebagai kepala keluarga (seorang ayah atau suami, maupun sebagai pemimpin masyarakat (suatu kelompok atau sejumlah orang yang merupakan suatu kumpulan yang tidak resmi).
Dalam hal kepemimpinan secara formal ini maka di dalam Islam kita kenal konsep negara hukum seperti siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Menurut Ibnu Khaldun menemukan suatu tipologi negara dengan tolak ukur kekuasaan. Ia membagi negara menjadi dua kelompok yaitu :
1. Negara dengan ciri kekuasaan alamiah (mulk tabi’i) dan
2. Negara dengan kekuasaan politik (mulk siyasi).
Tipe negara pertama ditandai dengan kekuasaan yang sewenang-wenang (despotisme) dan cenderung kepada hukum rimba. Disini keunggulan dan kekuatan sangat berperan. Kecuali itu prinsip keadilan diabaikan. Ia mengkualifisir negara yang semacam ini sebagai negara yang tidak berperadaban. Tipe negara yang kedua dibaginya menjadi tiga macam yaitu (1) negara hukum atau nomokrasi Islam (siyasah diniyah), (2) negara hukum sekuler (siyasah aqliyah) dan (3) negara ala “republik” Plato (siyasah madaniyah).
Negara hukum dalam tipe yang pertama adalah suatu negara yang menjadi syariah (huum Islam) sebagai fondasinya. Malcolm H. Kerr menamakannya dengan istilah nomokrasi Islam. Karakteristik siyasah diniyah menurut Ibnu Khaldun ialah kecuali al-Qur’an dan Sunnah, akal manusiapun sama-sama berperan dan berfungsi dalam kehidupan negara. Waraq Ahmad Husaini mencatat bahwa nomokrasi Islam bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat universal, baik di dunia maupun di akherat (al-masalih al-kaffah). Husaini menggunakan istilah “Negara Syariah” untuk siyasah diniyah atau nomokrasi Islam.
Menurut Ibnu Khaldun tipe negara yang paling baik dan ideal diantara siyasah diniyah, siyasah aqliyah dan siyasah madaniyah ialah siyasah diniyah atau nomokrasi Islam. Siyasah aqliyah hanya mendasarkan pada hukum sebagai hasil rasio manusia tanpa mengindahkan sumber hukum dari Wahyu. Sedangkan Pada siyasah madaniyah (republik ala Plato) merupakan suatu negara yang diperintah oleh segelintir golongan elit atas sebagian golongan budak yang tidak mempunyai hak pilih. Kemudian, dalam siyasah diniyah, kecuali syariah (hukum Islam) orang menggunakan pula hukum yang bersumber dari akal manusia.
Dari ketiga tipe negara yang termasuk dalam bentuk mulk siyasi itu, maka secara teoritis menurut Ibnu Khaldun nomokrasi Islam atau dalam istilahnya siyasah diniyah satu-satunya bentuk tata politik dan kultural yang permanen.
Yang menarik dari klasifikasi Ibnu Khaldun mengenai tipologi negara ialah pendekatannya yang menggunakan mulk sebagai a generic term dan pembagian mulk itu menurut karakteristiknya. Tingkat peradaban manusia adalah suatu kriterium untuk menentukan kedalam kelompok apa suatu negara dapat digolongkan, apakah dalam mulk tab’i Islam ataukah mulk siyasi? Tampaknya Ibnu Khaldun berpegang pada suatu hipotesis makin tinggi tingkat peradaban manusia maiin baik tipe negaranya. Tetapi, ciri ideal dari suatu negara ialah kombinasi antara syariah dan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan manusia dengan menggunakan akalnya.
Penulis berpendapat, yang dimaksud Ibnu Khaldun dalam penggunaan akal itu ialah menusia tetap merujuk kepada syariah. Jadi, suatu tingkat peradaban yang tinggi semata-mata belum mengandung implikasi bahwa itulah suatu negara ideal.

F. Konsep Negara Hukum Pancasila
Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) dan negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat). Karena digunakan istilah rechtsstaat, maka timbul pertanyaan rechtsstaat atau negara hukum yang bagaimanakah yang dianut oleh Indonesia? Apakah rechtsstaat disini identik dengan konsep negara hukum Eropa Kontinental atau tidak ? Dengan kata lain, apakah rechtsstaat dalam penjelasan UUD 1945 itu merupakan suatu genus begrip sehingga dengan demikian dalam kaitan dengan UUD 1945 adakah suatu pengertian khusus dari istilah rechtsstaat sebagai genus begrip itu ? Diskusi tentang rechtsstaat tersebut sudah sering dilakukan, bahkan ada kecenderungan interpretasi yang mengarah kepada konsep rule of law.
Untuk memperoleh suatu kesimpulan yang tepat tentang permasalahan tersebut di atas dalam tulisan ini diamati dan dilakukan telaah terhadap pemikiran-pemikiran dari dua orang pakar hukum Indonesia yang terkenal yaitu Oemar Senoadji dan Padmo Wahyono. Meraka sangat berjasa dengan pemikiran-pemikiran yang merupakan elaborasi dari segi ilmu hukum tentang negara hukum yang bagaimana dan predikat negara hukum apa yang tepat dalam konteks Republik Indonesia (Pancasila dan UUD 1945)?
Oemar Sanoadji berpendapat bahwa negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri khas Indonesia. Karena Pancasila harus diangkat sebagai dasar pokok dan sumber hukum, maka negara hukum Indonesia dapat pula dinamakan negara hukum Pancasila.
Salah satu ciri pokok dalam negara hukum Pancasila ialah adanya jaminan terhadap freedom of religion atau kebebasan beragama. Tetapi, kebebasan beragama dinegara hukum Pancasila selalu dalam konotasi yang positif, artinya tiada tempat bagi ateisme atau propaganda anti agama di bumi Indonesia. Hal ini sangat berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang memahami konsep freedom of religion baik dalam arti positif maupun dalam arti negatif, sebagaimana dirumuskan oleh Sir Alfred Denning – yang dikutip Senoadji sebagai berikut :
“Freedom of religion means that we are free to worship or not to worship, to affirm the existence of God or to deny it, to believe in Christian religion or in none, as wewenang choose”.
Sedang di Uni Soviet dan negara-negara komunis lainnya “ freedom of religion” memberikan pula jaminan konstitusional terhadap propaganda anti agama. Ciri berikutnya dari negara hukum Indonesia menurut Senoadji ialah tiada pemisahan yang regid dan mutlak antara agama dan negara. Karena menurut Senoadji agama dan negara berada dalam hubungan yang harmonis. Keadaan ini berbeda dengan misalnya di Amerika Serikat yang mengad\nut doktrin pemisahan agama dan gereja secara ketat, sebagaimana dicerminkan oleh kasus Regents Prayer, karena berpegang pada wall of separation, maka doa dan praktek keagamaan di sekolah-sekolah dipandang sebagai suatu inkonstitusional. Senoadji menilai bahwa perkara tersebut sebagai sesuatu pencemaran terhadap ajaran Thomas Jefferson dan Madison.
Berbeda dengan pandangan Oemar Senoadji tentang hubungan agama dan negara di Indonesia, menurut beliau tidak menunjukkan suatu pemisahan yang rigid dan mutlak, penulis memahami bahwa dalam negara hukum Pancasila tidak boleh terjadi pemisahan antara agama dan negara baik secara mutlak maupun secara nisbi. Karena hal itu akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Padmo Wahyono menelaah Negara Hukum Pancasila dengan bertitik pangkal dari asas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam asas kekeluargaan maka yang diutamakan adalah “rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap dihargai”. Pasal 33 UUD 1945 mencerminkan secara khas asas kekeluargaan ini. Dalam pasal ini ada suatu penjelasan bahwa yang penting ialah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran orang seorang, namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup orang banyak. Maka konsep negara hukum Pancasila harus dilihat dari sudut asas kekeluargaan itu.
Untuk dapat memahami bagaimana konsep negara hukum Pancasila perlu ditelaah bagaimana pengertian negara dan pengertian hukum dilihat dari asas kekeluargaan itu. Padmo Wahyono memahami hukum adalah suatu alat atau wahana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban, dan menyelenggarakan kesejahteraan sosial. Pengertian ini tercermin dari rumusan penjelasan UUD 1945 yang berbunyi :
“Undang-undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusatr dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara, kesejahteraan sosial.”
Dengan mengganti perkataan undang-undang dasar dengan istilah hukum sebagai genus begrib, maka ditemukanlah rumusan hukum sebagaimana telah disebutkan di atas. Dengan demikian, hukum adalah wahana untuk mencapai keadaan yang “tata tentram kerta raharja” dan bukan hanya sekedar untuk kamtibnas (rust en orde) saja. Kecuali itu, Padmo menjelaskan juga bahwa dalam UUD 1945 terdapat suatu penjelasan bahwa bangsa indonesia juga mengakui kehadiran atau eksistensi hukum tidak tertulis selain hukum yang tertulis.
Sehubungan dengan fungsi hukum, Padmo menegaskan ada tiga fungsi huikum dilihat dari “cara pandang berdasarkan asas kekeluargaan” yaitu :
1. Menegakkan demokrasi sesuai dengan rumusan tujuh pokok sistem pemerintahan negara dalam penjelasan UUD 1945.
2. Mewujudkan keadilan sosial sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan
3. Menegakkan perikemanusiaan yang didasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilaksanakan secara adil dan beradab.
Padmo Wahyono menamakan fungsi hukum Indonesia adalah sebagai suatu pengayoman, karena itu berbeda dengan cara pandang liberal yang melambangkan Hukum sebagai Dewi Yustitia yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup, sehingga memperlihatkan suatu citra bahwa keadilan yang tertinggi ialah suatu ketidakadilan yang paling besar. Hukum di Indonesia dilambangkan oleh “pohon pengayoman”.
Hal lain yang sangat menarik perhatian penulis adalah pandangan Padmo Wahyono tentang asal usul negara Indonesia. Berbeda dengan cara pandangan liberal yang melihat negara sebagai suatu status (state) tertentu yang dihasilkan oleh suatu perjanjian bermasyarakat dari individu-individu yang bebas atau dari status “naturalis” ke status “civil” dengan perlindungan terhadap civil rights, maka dalam negara hukum Pancasila ada suatu anggapan bahwa manusia dilahirkan dalam hubungannya atau keberadabannya dengan Tuhan. Karena itu, negara tidak terbentuk karena suatu perjanjian atau “vertrag yang dualistik “ melainkan “atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Padmo Wahyono menegaskan bahwa konstruksi yang didasarkan atas asas kekeluargaan itu bukan suatu vertrag melainkan suatu kesepakatan suatu tujuan (Gesamtakt). Dengan petunjuk-petunjuk ini, maka Padmotiba pada suatu rumusan negara menurut Bangsa Indonesia sebagai berikut :
Suatu kehidupan berkelompok Bangsa Indonesia, atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas dalam arti merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
Rumusan ini apabila dibandingkan dengan nomokrasi Islam, mengandung dua dimensi yang sama, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia. Karena itu penulis sangat sependapat dengan rumusan tersebut.
Pandangan kedua pakar hukum di atas, penulis memperoleh suatu kesimpulan bahwa meskipun dalam penjelasan UUD 1945 digunakan istilah rechtsstaat, namun konsep rechtsstaat yang dianut oleh negara Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep negara hukum Pancasila sendiri dengan ciri-ciri :
1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara
2. Bertumpu pada ketuhanan Yang Maha Esa
3. Kebebasan beragama dalam arti positif
4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
5. Asas kekeluargaan dan kerukunan.
Adapun unsur pokok negera hukum Indonesia adalah :
1. Pancasila
2. MPR
3. Sistem konstitusi
4. Persamaan
5. Peradilan bebas
Hal lain yang perlu penulis simpulkan di sini adalah bahwa istilah rechtsstaat dalam penjelasan UUD 1945 jelas merupakan suatu genus begrip yang dapat diterjemahkan dengan istilah negara hukum dalam bahasa Indonesia. Karena itu, maka istilah negara hukum Pancasila adalah merupakan pengertian khusus, sebagaimana yang dimaksudkan (secara implisit) oleh penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.

G. Perbandingan Konsep-Konsep Negara Hukum
Dalam konsep negara hukum atau nomokrasi Islam atau siyasah diniyah memiliki ciri yang berbeda dengan konsep negara hukum yang dikemukakan oleh Barat atau (Eropa Kontinental), rechtsstaat, rule of law dan socialist legality serta dengan negara hukum Pancasila. Perbedaan itu tampak dari ciri dan unsur-unsur utama dari negara hukum itu sendiri. Demikian juga konsep Rechtsstaat yang dikemukakan Barat atau Eropa Kontinental dan rule of law serta socialist legality yang saling memiliki perbedaan dan konsep tentang negara hukum.


DAFTAR PUSTAKA


Abdul A’la Almaududi, Khilafah dan Kerajaan, Terjemahan Muhammad al-Baqir, Mizan, Bandung, 1984

Bukhari, Kitab al-Ahkam, Bab I

Harun al-Rasid, Himpunan Peraturan Hukum Tata Negara, ( Jakarta : UI Press)

M. Scheltema, De Rechtsstaat dalam JWM Engels, et. al., De Rechtsstaat Herdacht (W.E.J. Tjeenk Willink-Zwole, 1989

M. Daud Ali, dkk, Islam Untuk Disiplin Ilmu Hukum,m Sosial dan Politik, Bulan Bintang, Jakarta, 1988

Malcolm H. Kerr, Islamic Reform The Political and Legal Theories of Muhammad Abduh and Rasyid Ridha, Berkeley and Los Angeles : University of California Press, 1966

Moh. Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI, 1983

Muhammad Thahir Azhary, Negara Hukum, Prenada Media, Jakarta, 1991

Oemar Senoadji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, Jakarta, 1980

S. Waraq Ahmad Husaini, Sistem Pembinaan Masyarakat Islam, Terj. Anas Mahyudin, Pustaka Salman ITB, Bandung

Satya Arinanto, Kumpulan Materi Transparansi Mata Kuliah Negara Hukum dan Demokrasi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004-2005

Padmo Wahyono, Konsep Yuridis Negara Hukum Indonesia, 1988

PENYELAMATAN DAN PERLINDUNGAN SATWA YANG DILINDUNGI DI PROPINSI RIAU (Dalam Upaya Penegakan Hukum)


A. Latar Belakang

Propinsi Riau merupakan salah satu Propinsi di Indonesia yang telah di anugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa Sumber Daya Alam (SDA) yang berlimpah baik di darat, di perairan maupun di udara yang merupakan modal dasar pembangunan daerah Riau khususnya dalam segala bidang. Modal dasar Sumber Daya Alam tersebut harus dilindungi, di pelihara, di lestarikan dan di manfaatkan secara optimal bagi masyarakat Riau umumnya.

Riau memiliki Biodiversity yang tinggi, terutama dari Sumber Daya Alam hewani yang mempunyai manfaat sebagai salah satu unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti, diantaranya; beberapa jenis Mamalia, jenis Aves, (burung), jenis Reptil, dan jenis Primata seperti; kelompok satwa yang tersebar di Kabupaten- Kabupaten di wilayah Propinsi Riau antara lain :

- Gajah
- Harimau
- Beruang
- Buaya Muara
- Ungko
- Siamang
- Tapir
- Burung Kuau
- Ular
- Kupu-kupu

Kesemua Sumber Daya Alam Hewani diatas, terancam kepunahan dan atau perkembangannya mengalami kemunduran dari sisi kwantitatifnya. Hal yang demikian disebabkan, sebagai berikut :

1. Pembalakan liar (illegal logging) baik dilakukan secara perseorangan maupun korporasi dengan merambah hutan Produktif seperti; hutan Produksi, hutan Lindung dan hutan Konservasi, sehingga menyebabkan hilangnya fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan terhadap satwa berserta ekosistemnya di alam bebas.

2. Penambangan liar (illegal mining), yang dalam hal ini merupakan tindakan yang dapat berakibat rusaknya kawasan swaka alam dan kawasan pelestarian alam yang orientasinya berdampak kepunahan salah satu Sumber Daya Alam hewani terhadap habitatnya.

3. Perburuan illegal, dimana dapat menekan populasi satwa dilindungi yang mengarah kepada ancaman kepunahan. Disisi lain disebabkan terjadinya konflik antara satwa yang dilindungi (seperti; Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera) dengan tingkat kemiskinan penduduk di sekitar habitat satwa tersebut yang memiliki nilai ekonomis yang merupakan faktor pendorong terhadap perburuan gading Gajah, taring Harimau dan kulit Harimau.
4. Perdagangan illegal, secara komersial dapat meraup keuntungan yang sangat besar sekali sehingga; menjadikan motivasi bagi pemburu liar untuk berlomba-lomba mencari satwa yang dilindungi tersebut (seperti; Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera).

Secara Geografis, Propinsi Riau merupakan wilayah yang sangat strategis yang berada di jalur perdagangan dunia yang berada di Selat Malaka dan berdekatan dengan negara-negara tetangga seperti; Malaysia dan Singapura. Berdasarkan letak Propinsi Riau yang strategis dimaksud; menjadikan ajang bisnis satwa yang dilindungi secara illegal oleh pelaku-pelaku kejahatan dengan memanfaatkan celah kelemahan penegakan hukum di Propinsi Riau sehingga tidak terwujudnya upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi.

Mengingat Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum maka untuk terwujudnya upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dengan membentuk team terpadu yang terdiri dari instansi terkait.


B. Maksud, Tujuan dan Sasaran

Upaya penegakan hukum terhadap penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi di Propinsi Riau ini dimaksudkan; guna mencegah kepunahan Sumber Daya Alam Hewani dari ancaman hilangnya fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan terhadap satwa berserta ekosistemnya di alam bebas karena akibat pengaruh dari; pembalakan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal mining), perburuan illegal, dan perdagangan illegal.

Tujuannya adalah; memberikan perlindungan terhadap satwa-satwa yang dilindungi (satwa langka) dari rongrongan para pelaku kejahatan yang tidak bertanggung jawab atas ancaman kepunahan satwa-satwa langka di Propinsi Riau, sehingga dapat terpelihara dan berkembang biak/lestari sebagai salah satu unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat diganti, serta dalam jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya.

Sasarannya adalah; dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang menghambat pengembangbiakan dan atau peningkatan Sumber Daya Alam Hewani yang dilindungi serta terhindar dari gejala erosi genetik.


C. Penyelamatan dan Perlindungan Satwa yang di Lindungi di Propinsi Riau

Upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi pada prinsifnya memberikan jaminan terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan terpeliharanya proses ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan serta tipe-tipe ekosistemnya, dengan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

1. Pengelolaan dalam habitat (In Situ)
a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa;
b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung dan sarang satwa, pohon sumber makan satwa;
c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang dan mandi satwa;
d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi satwa;
e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli;
f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

2. Pengelolaan di luar habitat (Ex Situ)
a. Memindahkan jenis satwa ke habitatnya yang lebih baik;
b. Mengembalikan ke habitatnya, rehabilitasi atau apabila tidak mungkin, menyerahkan atau menitipkan di Lembaga Konservasi atau apabila rusak, cacat atau tidak memungkinkan hidup lebih baik memusnahkannya.

Terhadap upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang dilindungi di Propinsi Riau tidak begitu mendapat perhatian yang serius, baik itu dalam bentuk In Situ maupun Ex Situ. Hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah atas kepeduliannya untuk melakukan upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi di Propinsi Riau. Sementara itu, peran serta masyarakat sifatnya hanya digerakan oleh Pemerintah khususnya Pemerintahan Propinsi Riau melalaui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah Propinsi Riau berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat tentang arti pentingnya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi dalam rangka “sadar konservasi sumber daya alam hewani”.

Sumber daya alam hewani dan ekosistemnya merupakan salah satu bagian yang terpenting dari sumber daya alam yang mempunyai fungsi dan manfaat sebagai unsur pembentuk lingkungan hidup, yang kehadirannya tidak dapat diganti. Sehubungan dengan sifat sumber daya alam dimaksud tidak bisa diganti dan mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia, maka upaya konservasi sumber daya alam hewani khususnya adalah menjadi kewajiban mutlak dari setiap generasi.

Tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap sumber daya alam hewani dapat mengancam kepunahan pada kawasan swaka margasatwa yang dilindungi di Propinsi Riau khususnya.


Keberhasilan terhadap upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang dilindungi di Propinsi Riau dapat tercapainya 3 (tiga) sasaran, antara lain :

1. Menjamin terpeliharanya sumber daya alam hewani dari ancaman kepunahan.
2. Menjamin terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik.
3. Mengendalikan cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hewani khususnya, sehingga terjamin kelestariannya.


Upaya pemanfaatan sumber daya alam hewani secara lestari merupakan salah satu aspek konservasi sumber daya alam hewani dan ekosistemnya, belum sepenuhnya di kembangkan di Propinsi Riau sesuai dengan kebutuhannya; demikian pula halnya dengan pengelolaan kawasan pelestarian alam dalam bentuk taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman margasatwa yang menyatukan fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis satwa dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari.

Berdasarkan laporan hasil Investigasi Komunitas Pencinta Alam Se-Pekanbaru tahun 2006; satwa dan bagian tubuh yang sering di perdagangkan adalah sebagai berikut :

- Elang Bondol (Haliastur Indus).
- Ungko/Owa (Hylobates Agilis Ungko)
- Beruang (Helarctus Malayanus)
- Buaya Muara (Crocodylus Porosus)
- Macan Dahan (Neofelis Nebulusa)
- Rusa (Cervus Timorenses)
- Siamang (Symphalagus Syndactylus)
- Kukang/Malu-malu (Nycticebus Coucang)
- Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua Galerita)
- Nuri (Lolrius Lory)
- Harimau (Panthera Tigris Sumatrae)
- Gajah (Elephas Maximus Sumatranus)


Dari hasil Investigasi yang dilakukan oleh Komunitas Pencinta Alam Se-Pekanbaru pada tahun 2006 terhadap satwa yang di lindungi sebagaimana tersebut diatas, telah membuktikan bahwa; sistem perlindungan terhadap satwa yang dilindungi di Propinsi Riau tidak ada sama sekali. Hal inilah merupakan salah satu faktor ancaman kepunahan terhadap satwa yang dilindungi di Propinsi Riau, yang orientasinya kepada menjamurnya pasar illegal terhadap perdagangan bebas satwa yang di lindungi tersebut.

D. Penegakan Hukum

Dalam hal penegakan hukum terhadap Penyelamatan dan Perlindungan satwa yang di lindungi khususnya Propinsi Riau dengan mengacu dan atau berpedoman kepada :

1. Pasal 5 ayat (2) dan pasal 33 (3) UUD 1945

2. UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 8, Tambahan Lembaran Negara No. 2823).

3. UU No. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3299)

4. UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 No. 49, Tambahan Lembaran Negara No. 3419).

5. UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 46, Tambahan Lembaran Negara No. 3478).

6. UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 No. 56, Tambahan Lembaran Negara No. 3482)

7. UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 41, Tambahan Lembaran Negara No. 3556).


8. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 68, Tambahan Lembaran Negara No. 3699).

9. Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 19, Tambahan Lembaran Negara No. 3544).

10. Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Tahun 1998 No. 132, Tambahan Lembaran Negara No. 3776).

11. Peranturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 14).


Hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mempunyai sifat khusus (lex specialis) yang berazaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang (vide pasal 2 UU RI No. 5 tahun 1990) karena hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan;

1. Proses Ekologis yang menunjang sistem penyangga kehidupan bagi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan manusia.
2. Keanekaragaman sumber genetik dan tipe-tipe ekosistem.
3. Cara-cara pemanfaatan sumber daya alam hayati guna menjamin kelestarian.

Apabila ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur materi yang bersangkutan dengan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya maka; yang diberlakukan lebih dahulu adalah Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Oleh karena itu, hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya disebut sebagai lex specialis, sedangkan hukum lainnya seperti; hukum kehutanan, hukum agraria, hukum perikanan dan hukum lingkungan sebagai hukum umum (lex specialis derogat legi generali).

Tujuan hukum Konservasi Sumber Daya Alam Hayati berdasarkan UU RI No. 5 tahun 1990 adalah; mengusahakan terwujudnya pelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia (vide pasal 3).

Terhadap pelaku Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur pada UU RI No. 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat;

(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(3) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(4) Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

(5) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Kejahatan dan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat (4) adalah Pelanggaran.


E. Kesimpulan

1. Terhadap upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang dilindungi di Propinsi Riau tidak begitu mendapat perhatian yang serius, baik itu dalam bentuk Pengelolaan dalam habitat (In Situ) maupun Pengelolaan di luar habitat (Ex Situ). Hal ini sebenarnya merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah atas kepeduliannya untuk melakukan upaya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi di Propinsi Riau. Sementara itu, peran serta masyarakat sifatnya hanya digerakan oleh Pemerintah khususnya Pemerintahan Propinsi Riau melalaui kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna. Untuk itu, Pemerintah Propinsi Riau berkewajiban mensosialisasikan kepada masyarakat tentang arti pentingnya penyelamatan dan perlindungan satwa yang di lindungi dalam rangka “sadar konservasi sumber daya alam hewani”.

2. Mengingat Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum maka untuk terwujudnya upaya penyelamatan dan perlindungan terhadap satwa yang dilindungi perlu dilakukan penegakan hukum secara tegas dengan membentuk team terpadu yang terdiri dari instansi terkait, hal dimaksud orientasinya adalah; dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku-pelaku yang menghambat pengembangbiakan dan atau peningkatan Sumber Daya Alam Hewani yang dilindungi serta terhindar dari gejala erosi genetik.

Tulisan ini  saya tulis bersama Maitertika (Perwira Polda Riau)

Thursday, August 28, 2008

Kampar = Kampung Asri Masyarakat (yang) Penuh Aneka Rahasia

Kampar adalah sebuah negeri dengan alam yang indah dan dihiasan tumbuhan rindang di pinggir sungai, suasana yang damai dan penuh kekerabatan serta persaudaraan. Masyarakat agamis membuat negeri ini tetap kondusif dan jauh dari hingar bingar kekerasan, hingar bingar pertentangan politik praktis dan jauh dari hingar-bingar gemerlap malam dan aroma kemaksiatan.

Ia tetap asri ditengah kemajuan negeri. Walau ia sudah telah melahirkan beberapa kabupaten baru,, namun ia tetap tetap tenang melangkah perlahan demi sebuah tujuan. Ia tetap menjadi sebuah idola walau kadang terkesan selalu mengalah. Namun jangan pernah menginjaknya dengan sebuah kata hina, karena ia akan jauh lebih buas dari singa. Ketenangan negeri ini bukan karena takut membuat huru-hara, tapi karena ia menganggap itu tak berarti apa-apa dan hanya membuat masyarakat menjadi korban dan menderita.

Kampar = Kampung Asri Masyarakat (yang) Penuh Aneka Rahasia, itu sebuah arti yang dapat kuungkap untuk negeri ku tercinta. Kenapa demikian??? karena ia memang selalu menyimpan aneka rahasia yang sulit tuk diterka, yang sulit untuk dipahami, dan sulit untuk dimengerti, kecuali oleh masyarakat negeri ini.

Walau didaerah lain dan diberbagai pelosok negeri di negara ini hingar bingar oleh urusan politik,,, sy masih menganggap dinegeri ini seakan tak terjadi apa-apa, karena memang semuanya berlaku biasa saja. Walau di negeri lain orang-orang sibuk dengan demo-demo, apakah dilakukan oleh mahasiswa, pekerja dan lain sebagainya,,, tapi kampar bertebar damai walau kadang berbeda pikiran. 

Namun jika kampar mulai emosi,,,maka ia akan didengar disetiap negeri,,,akan menjadi agenda nasional yang langka terjadi. Hal ini dapat kita telusuri ketika demo guru yang terjadi beberapa tahun lalu yang sempat menggemparkan seluruh pelosok negeri, namun itu bukanlah keinginan dan moment yang dihendaki, karena ia adalah spontanitas yang lahir dari nurani sang guru untuk solidaritas pejuang tanpa tanda jasa ini.

Hal yang aneh terjadi adalah ketika PLTA ada di negeri ini,, dibangun dengan mengorbankan kampung dan desa, dibangun dengan mengorban lahan kebun dan sawah,, namun PLTA yang saya artikan Pantang Lihat Tanda Aman, lalu ia hidup mati tanpa ketentuan waktu di rumah-rumah warga, bahkan lebih sering dari apa yang terjadi di daerah-daerah lain. Namun sampai hari ini masyarakat juga seakan tak begitu peduli, apakah karena ia sudah biasa dengan kondisi ini, atau ia tidak mau menampakkan taring walau itu diskriminasi.

Inilah suatu rahasia yang sulit bagiku untuk menerka, untuk memahami, dan mengerti, karena aku yakin bahwa pada hakekatnya masyarakat Kampar juga masih punya harga diri, masyarakat Kampar juga masih punya nurani, dan masyarakat Kampar masih punya konsekwensi. Namun dalam anggapanku yang tidak memahami ini adalah karena masyarakat Kampar mampu menahan diri, karena masyarakat Kampar lebih mementingkan kondisi yang kondusif dan aman walau kadang ia harus mengurut dada melihat prilaku yang sama sekali tidak berbudi.

Biarlah rahasia ini tetap menjadi rahasia, biarlah ketenangan ini tetap tenang, biarlah Kampung Asri ini tetap seindah aliran sungai tanpa riak dan buih, karena saya yakin ia akan selalu berbenah diri diantara tepian sungai yang tak berbatu lagi.

 

Saturday, August 23, 2008

Listik dan Pemadaman Yang tak Pasti

Listrik = sebuah pembicaraan yang sudah menyeluruh di tengah masyarakat Riau akhir-akhir ini, bukan hanya masalah pemasangan baru, tetapi juga masalah hidup matinya yang tidak menentu, bukan hanya kerukan lampu dan alat elektronik lainnya, tetapi juga masalah bayaran yang semakin melonjak. Padahal ia hidup hanya lebih kurang 18 jam perhari atau minus 6 jam dalam satu harinya, tapi bayaran atau tagihan yang harus dibayar jauh lebih meningkat ketimbang ia hidup 24 jam perhari...... kenapa ini terjadi? bukankah tidak masuk akal,,,, memakai sedikit membayar banyak? bukankah tidak masuk akal pasokan berkurang tapi pemasangan bertambah ? dan bahkan dengan biaya yang lebih tinggi dari semestinya ?
Ketika masyarakat merasakan ketergantungan, ketika masyarakat dirugikan, ketika masyarakat merasa di siksa oleh keadaan hidup matinya,,,, tidak satupun lembaga pemerintah, legislatif dan bahkan lembaga perlindungan konsumen yang berbicara..... Apakah ini karena kita memang tidak lagi memiliki pilihan lain? karena PLN merupakan perusahaan monopoli di negera ini? Kapan penjajahan monopoli ini dibebaskan oleh pemerintah? agar masyarakat benar-benar merdeka dari ketidak adilan ini???? kapan ???????
Apakah menunggu masyarakat berontak dengan keadaan ini? apakah menunggu masyarakat bersikap anarkis dengan ketidakberesan ini????
Bukankah pemerintah lebih baik mencari jalan keluar atau sebuah solusi yang lebih bijaksana ketimbang menunggu suatu keadaan yang sulit untuk dibayangkan?? atau pemerintah juga memiliki kepentingan dalam hal ini??
Saya yakin pemerintah tidak berpikiran demikian,,, saya yakin pemerintah masih memihak kepada masyarakat,, tapi kapan pemerintah benar-benar melihat kondisi masyarakat ini. Bukankah sebuah perusahaan besar seperti PLN harus berbuat sesuai dengan kebutuhan konsumen atau masyarakat ???? atau PLN sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Lalu kenapa pemerintah tidak mencarikan solusi??? Kenapa pemerintah seakan tutup mata dan telinga melihat dan mendengar kenyataan ini ??? Atau ini merupakan proyek politik untuk mencari keuntungan keberpihakan masyarakat dengan janji tidak akan melihat kondisi hidup mati ini??? tidak akan ada lagi pemadaman dan bayaran yang makin tinggi ??? saya tidak tau dan saya juga benar-benar tidak mengerti,,, karena selama ini sudah biasa setiap kondisi di politiki,, sudah biasa keadaan yang tidak menguntungkan dijadikan proyek sebagai promosi diri atau janji untuk memperbaiki. Kebohongan, pembodohan dan janji-janji politik bukan lagi masalah baru di negara ini,, tapi sudah merupakan makanan masyarakat ketika berhadapan dengan pemilu dan pilkada.
Namun kita berharap masalah PLN ini tidak berlanjut lagi,,, apakah karena pengaruh suhu politik atau tidak,,, bagi masyarakat yang terpenting adalah terjaganya hak-haknya sebagai konsumen,,, terjaganya kebutuhan dan kepentingan umum.

Lembaga Perlindungan Konsumen (Masih Adakah)

Fenomena kerugian masyarakat, pemerintah dan swasta selama ini sudah cukup nyata oleh berbagai keadaan, oleh berbagai ketidakseriusan dan oleh berbagai alasan,,, namun yang pasti masyarakat sebagai konsumen tetap rugi dan rugi. Masyarakat sebagai konsumen tetap berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Padalah berbagai semboyan untuk dan mengatas namakan masyarakat bergema di mana-mana, namun hasilnya tetap saja nihil.

Bukankah pada pasal 4 UU Tentang Perlindungan konsumen dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ? dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya ?

Kemudian bukankah pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan?  dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian ?

Lalu kenapa mulai dari ketimpangan produk yang dikonsumsi, sampai ke penggunaan jasa hasil monopoli, hak-hak konsumen selalu dilanggar ? Bukankah pembuat undang-undang legislatif dan eksekutif telah menetapkan itu sebagai ketentuan yang wajib ditaati? Lalu kenapa pemerintah, legislatif dan lembaga perlindungan konsumen hanya diam disaat hak-hak konsumen dilanggar?

Hari ini konsumen seakan terbelenggu oleh ketidakmampuan, ketidakberdayaan, dan ketidaksanggupan menanggung segala kerugian. Mau menuntut apa, dan bagaimana kita juga tak berdaya karena konsumen tidak lagi memiliki pilihan lain. Salah satu contoh,,, PLN yang akhir-akhir ini  hidup mati tanpa kendali telah membuat masyarakat rugi, tidak hanya dalam bentuk kerusakan barang-barang elektronik bahkan sampai kepada pembiayaan yang meningkat jauh,,, padahal tingkat penggunaannya dengan hidup mati tersebut secara tidak langsung malah berkurang,,, tapi ternyata biaya yang harus dibayarkan pada setiap bulannya malah semakin tinggi... Demikian juga dengan Telkom yang menyediakan layanan Spedy bagi jaringan internet, selalu mengalami gangguan jaringan sehingga pemakaiannya tidak berjalan dengan maksimal, namun pembiayaan tetap saja sebagaimana mestinya tanpa adanya potongan karena seringnya gangguan jaringan tersebut.

Bukankah itu suatu tindakan yang tidak memihak? atau bukankah itu suatu tindakan yang semena-mena? karena mereka tau kita tak lagi memiliki pilihan lain ? Lalu dimana kamu lembaga perlindungan konsumen, dimana lembaga legislatif dan eksekutif yang katanya memihak kepada kepentingan masyarakat umum, masyarakat banyak dan masyarakat yang tak berdaya ini?

Kapan masyarakat kita ini merdeka dari jajahan yang secara tidak langsung memperkosa hak-hak yang mesti mendapat perlindungan sebagaimana diundangkan????
Kapan??????????????????





Kekhawatiran Terhadap Niat Baik

Kalau tidak salah baru-baru ini kita membaca dari media di Riau adanya upaya KPUD untuk melebihkan surat suara dalam Pilgubri yang akan datang, dengan alasan menutupi kemungkinan rusaknya surat suara yang telah ditetapkan sesuai dengan jumlah pemilih. Ini merupakan keputusan yang sangat bijak,,, tapi dapat juga merupakan kebijakan yang dibijakkan oleh keadaan tertentu,,, sehingga akhirnya surat suara dapat saja berlebih di daerah-daerah tertentu, yang akhirnya bernuansa kepada kecurangan, kelicikan dan dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu calon.

Saya yakin KPUD Riau  tidak berniat demikian,,, namun tidak ada satupun di dunia ini yang tidak mungkin,,, tidak ada suatu keadaanpun yang tidak bisa di jadikan sebagai cela untuk mendapatkan suatu keinginan dan kepentingan. Untuk  itu KPUD harus benar hati-hati dalam menindak lanjuti niat baik ini,,,lembaga pengawaspun harus benar-benar membuka mata dan telinga menyikapi hal ini, agar Pilgubri ini berjalan dengan baik, agar Pilgubri ini berjalan dengan lancar,,, penuh dengan keadilan, penuh dengan kejujuran dan penuh dengan kedamaian.

Kita masih tetap menginginkan keadaan yang sangat kondusif di wilayah tercinta ini.... walau sebentar lagi kita harus menentukan pilihan terbaik dalam Pilgubri yang akan datang, sebagai upaya mencari pigur pemimpin baru yang pantas bagi kemajuan Riau ke depan. Namun demikian jangan jadikan ajang Pilgubri ini untuk membentuk blok yang bertentangan yang penuh dengan kecurangan, kekerasan dan kelicikan serta mungkin diskriminasi.

KPUD memiliki akses yang sangat besar dalam menentukan Pilgubri damai, Pilgubri jujur dan adil.... untuk itu KPUD harus benar-benar netral, tidak memihak kepada salah satu calon dan mampu menciptakan suasana Pilgubri yang kondusif dengan kebijakan yang arif dan bijaksana.

Siapapun yang menjadi pilihan masyarakat,,, biarkanlah ia mengalir seiring dengan demokratisasi yang ada, karena itulah yang terbaik saat ini, itulah satu-satunya jalan untuk menetapkan kepala daerah saat ini.

Saya yakin pilihan masyarakat yang akan datang ini adalah orang yang dianggap paling mampu untuk membangun Riau ke depan, orang yang dianggap paling cakap dalam memimpin Riau yang selalu kita idolakan ini..... alam yang kaya dengan sumber daya alam,,,, namun miskin dengan sumber daya manusia,,, alam yang kaya dengan berbagai energi dan hasil bumi, namun miskin dalam aktivitas masyarakat madani. 

Moga pemimpin Riau ke depan memperhatikan kondisi ini,,, agar hal di atas dapat diimbangi,, agar kita benar-benar kaya yang bukan hanya dalam cerita dan keharuman nama daerah (kaya) namun masyarakatnya melarat dilumbung onggokan rupiah yang diburu oleh berbagai pendatang dari daerah manapun. 

Pilgubri ini merupakan salah satu penentu, apakah kita akan tetap seperti sebelumnya, atau kita akan beranjak maju oleh visi dan misi serta program para calon yang ada..... atau masyarakat ini akan tetap seperti sedia kala karena janji politik tetap hanya tinggal janji dan bukan menjadi acuan pembangunan bagi pemenangnya. wallahu a'lam

   

Thursday, August 21, 2008

Aniaya

Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan setiap orang,,, ia merupakan sebuah harapan untuk sebuah kesenambungan, untuk sebuah harapan dan untuk sebuah status dan moril. Kita pasti berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan pekerjaan, untuk menikmati pekerjaan dan untuk melanggengkan pekerjaan.
Namun,,, kadang orang lebih senang melihat kita sengsara,, kadang orang lebih senang melihat kita menderita,,, dan kadang orang lebih senang melihat kita tersingkir dari suatu pekerjaan yang ada.
Padahal kita tidak pernah merugikannya,, kita tidak pernah menghianatinya, kita tidak pernah melukainya dan bahkan tidak pernah bersinggungan dengannya.....
Bukankah rasa iri, dengki dan hasat merupakan perbuatan tercelah?
Bukankah sifat aniaya suatu sifat yang sangat buruk bagi seorang manusia?
Tapi kenapa hal seperti selalu bercokol di hati mereka? apakah ia tidak tahu bahwa karma itu pasti ada?? sebagai sebuah balasan dari perbuatannya,,,
bukankan sifat dan prilaku baik akan menghasilkan sebuah kebaikan?? dan bukankah sifat buruk juga akan menghasilkan sebuah keburukan???
Semua kita tau itu,,, semua kita tau akibat dari setiap prilaku yang kita lakukan,,, baik itu langsung atau tidak langsung.
Lalu kenapa harus tidak berpikir dengan lebih jernih dan bertindak dengan lebih bijak???
Penjilat,, bermuka dua,, pasang muka baik,, dan rakus serta tamak inilah yang bersarang pada diri mereka,,, ia tidak pernah mau memikirkan akibat dari kebijakannya,, ia tidak pernah mau memahami siapa sebenarnya mereka..
Ketika kebijakan itu harus tertumpu ditangannya,,, atau ketika kebijakan itu harus ada pada orang yang dekatnya,,, maka upaya untuk menghancurkan orang lain mulai dilaksanakannya secara perlahan dan menyakitkan...
Untungnya apa??? tidak lain dari sebuah kepuasan oleh kesombongan,,, bahwa inilah dia,,, inilah saya,,, siapa yang berani macam2 akan hancur ditangannya....
Tapi sebenarnya ia tidak pernah sadar,, bahwa ia naik dan berkuasa dari dukungan orang2 yang ada disekitarnya,,, orang2 yang selama ini selalu ada dikiri kanannya...
Siapapun anda,,, prilaku tersebut tidak dapat anda terima,,, walaupun anda termasuk salah seorang pelaku dari sifat aniaya tersebut.
Karena anda juga manusia,,, yang tak rela di hina,, tak rela dianiaya,, tak rela di jatuhkan, dan tak rela mendapat perlakuan diskriminasi diantara sesama.
Untuk itu,,,jika anda memegang suatu kekuasaan, suatu kebijakan,, suatu kekuatan dan suatu kata penentuan,,, maka berlakulah sebijaksana mungkin,, berlakulah sebaik mungkin,,, berlakulah sejujur mungkin dan berlakulah sebagai orang yang memiliki rasa,, keprihatinan dan
kepedulian....karena suatu saat anda juga butuh diperlakukan secara adil,,, anda juga butuh diperlakukan secara bijak,,, dan diperlukan tanpa adanya diskriminasi.
Jika suatu pekerjaan tersebut dianggap layak dilakukan oleh seseorang,, berikanlah kepercayaan kepadanya untuk mengemban tugas tersebut,,,karena dengan tanggungjawabnya itulah ia akan mendapatkan hasilnya.
Janganlah anda menjadi penghambat rezki orang lain, karena itu perbuatan aniaya, karena itu perbuatan yang tidak manusiawi,,, karena bukan anda saja yang punya perut,, bukan anda saja yang punya harapan dan keinginan,, tapi semua kita, semua manusia, dan bahkan semua isi alam ini.
Siapapun anda,,, aku tak peduli,, karena aku bukan penganut rasa iri, karena aku bukan pengikut aliran hasat dan dengki,,, aku hanya berusaha untuk mencoba memperbaiki diri, berusaha untuk mencoba mempertahakan nilai2 nurani,, berusaha untuk mencoba melakukan sebuah perbuatan yang berarti,,, jadi jangan pernah sakiti, jangan pernah ada rasa dengki dan iri,,, karena aku tidak akan pernah berdiam diri,,, walau kadang terlihat sabar, tapi bukan berarti pasrah dengan prilaku yang tidak adil, diskriminasi dan korban akibat hasat dan dengki, minimal aku mampu memanjat doa mengharap ke ilahi.
Trims

Wednesday, August 13, 2008

WAJAH SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat
kepolisian di bawah pimpinan Sutanto telah menunjukkan
hasil yang sangat mengembirakan, tidak ada lagi tebang
pilih dalam penegakan hukum karena memang itu
merupakan amanat dari undang-undang yang berlaku
dinegara kita ini, siapapun yang melakukan tindakan
yang melanggar dari ketentuan perundang-undangan yang
berlaku harus ditindak dengan tegas dan diberikan
sanksi hukum kepadanya, sekalipun itu dilakukan oleh
pejabat tinggi negara, pejabat tinggi daerah atau staf
serta masyarakat umum. Namun demikian ternyata apa
yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum dapat
memberikan hasil maksimal dalam upaya supremasi hukum
tersebut kalau tidak didukung oleh aparat penegak
hukum lainnya seperti pihak kejaksaan, kehakiman dan
pengadilan pada umumnya.
Banyak kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian dan
menyatakan seseorang tersebut sebagai tersangka karena
terbukti bersalah dan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, namun akhirnya
terkadang mandeg atau kandas sampai dipihak kejaksaan
atau di pengadilan, atau dihukum dengan sangat ringan
yang mungkin tidak seimbang dengan perbuatannya atau
bahkan dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Menyikapi ini, apa lagi yang bisa dilakukan oleh pihak
kepolisian? Mereka capek mengumpulkan data, barang
bukti dan saksi, bahkan harus memburu tersangka sampai
berbulan-bulan keseluruh pelosok negeri atau bahkan
keluar negeri karena si tersangka melarikan diri.
Dapat kita bayangkan berapa banyak tenaga dan dana
yang terkuras, namun harus kandas dengan alasan belum
cukup bukti atau lain sebagainya.
Tapi itulah gambaran terkecil dari sederetan fenomena
penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Karena itu nampaknya sudah ciri yang katanya untuk
mewujudkan demokratisasi dan perlindungan hak asasi
manusia.
Sekalipun Presiden SBY dalam beberapa kesempatan
selalu mengemukakan bahwa hukum harus ditegakkan,
pelaku tindakan pelanggaran hukum harus mendapatkan
sanksi dari perlakuan tersebut, siapapun orangnya,
baik pejabat tinggi, pejabat daerah, oknum polisi,
jaksa, hakim, tentara atau masyarakat sipil, harus
ditindak dan merupkan musuh besar kita.
Namun seakan tindakan pelanggaran hukum tersebut
semakin langgeng dilakukan oleh aparatur pemerintah,
aparatur penegak hukum, pengusaha, dan masyarakat
umum. Akankah anak bangsa ini akan menjadi
person-person pelanggar hukum, atau tidak taat hukum?
Lalu akankah konsep negara hukum ini akan direformasi
lagi ? disesuaikan dengan keadaan hari ini? karena
tidak sedikit pemberi contoh mulai dari pejabat pusat,
pejabat provinsi sampai ke pejabat daerah
kabupaten/kota bahkan sampai ke desa yang melakukan
tindakan pelanggaran hukum, dan yang lebih trend
dilakukan sekarang khususnya berkaitan dengan
masalah-masalah korupsi atau penyalahgunaan wewenang
atau jabatan. Khususnya tindakan yang dilakukan oleh
masyarakat umum lebih cenderung mengarah kepada
tindakan premanisme, kekerasan seksual, perampokan,
dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya.
Penerapan sanksi atas perlakuan tersebut seakan tidak
memberikan aspek jera terhadap pelaku atau
pengikut-pengikut yang sealiran dengan pelaku. Apakah
itu karena sanksi terlalu ringan ? atau karena dalam
menjalankan sanksi mereka juga diberikan kelonggaran
atau kebebasan untuk melakukan segala aktivitas yang
berkaitan usahanya selamanya ini ? karena tidak jarang
kita dengar, sang napi juga masih tetap eksis dalam
menjalan usahanya, seperti untuk beberapa kasus
narkoba. Dimana sang napi juga bertransaksi dalam
hotel prodeonya. Atau mungkin karena mereka hanya
pindah tidur saja, karena di hotel prodeo tersebut
juga disedikan kelas VIP tergantung kantong
penguninya, sehingga ia juga tidak akan merasakan
upaya pemberian aspek jera tersebut.
Jika demikian terjadi, maka saya yakin Indonesia akan
menjadi sebuah negara pelanggar hukum terbesar di
dunia ini. Hukum atau aturan perundang-undangan yang
kita buat bukannya meminimalisir terjadinya tidakan
pelanggaran hukum malahan akan semakin memperbanyak
pelaku pelanggaran tersebut, karena setiap sisi
perbuatan anak bangsa tersebut memiliki aspek hukum.
Jadi pemerintah harus menyediakan sebanyak-banyaknya
lembaga pemasyarakatan, kalau perlu lebih banyak dari
pembangunan rumah tipe RS dan RSS. Ini harus
dilakukan, karena sampai saat ini tidak ada lagi
lembaga pemasyarakatan yang tidak over kafasitas.
Ini menandakan bahwa semakin lemahnya penegakan hukum
atau penerapan sanksi hukum terhadap pelaku
pelanggaran yang terjadi di Indonesia, dan akan
mengakibatkan rendahnya moralitas anak bangsa, atau
sebaliknya, dengan semakin berkurangnya moralitas anak
bangsa akan mengakibatkan tingginya pelanggaran hukum
karena didukung oleh lemahnya penegakan hukum atau
sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Menyikapi keadaan ini pemerintah dan aparat penegak
hukum harus berani mengambil langkah konkrit seperti
melakukan konsekwensi ketegasan hukum, menjaga
kewibawaan hukum melalui aparat penegak hukum itu
sendiri, penerapan sanksi yang seimbang dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang
pilih, dan melakukan pembinaan mentalitas khususnya
dibidang moral terhadap pemerintah atau pengambil
kebijakan serta aparat penegak hukum tersebut.

KEBIJAKAN PEMERINTAH, MONOPOLI SERTA PENDERITAAN MASYARAKAT

Di tengah perekonomian masyarakat yang belum stabil
dan cenderung menurung, terbersit sebuah fenomena yang
sangat kental terjadi dan nyata di mata kita semua.
Fenomena itu muncul sejak sekian puluh tahun yang
lalu, namun ia tetap utuh dan tumbuh dengan subur di
bumi nusantara ini. Sekalipun ia mendatangkan sakit,
mendatangkan kerugian dan mendatangkan persaingan yang
tidak sehat bagi system pemasaran dan bahkan dapat
mengakibatkan diskriminasi ekonomi ditingkat bawah.
Ia seakan muncul seolah sebagai sebuah penolong bagi
kebutuhan masyarakat banyak, karena tanpa dia mungkin
kebutuhan masyarakat tentang suatu produk tidak akan
terpenuhi, karena dialah satu-satunya yang berhak
menjadi produsen, dan bahkan dia jugalah yang secara
langsung menunjuk agen-agen atau distributor lainnya
disetiap daerah, sehingga akhirnya stok barang dan
harga dapat ditekan sekehendaknya. Hal ini terjadi
pada beberapa produk kebutuhan masyarakat selama ini
di Indonesia. Ironisnya ia juga didukung oleh
pemerintah yang katanya untuk melayani kepentingan
masyarakat banyak.
Mungkin inilah yang disebut dengan istilah Monopoli
dalam istilah ekonomi dan hukum Indonesia, karena
menurut sepengetahuan penulis Monopoli dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai situasi yang
pengadaan barang dagangannya tertentu (dipasar local
atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya
dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga
harganya dapat dikendalikan, seperti penguasaan minyak
bumi dan gas oleh pemerintah, dan pemberian hak
tunggal untuk berusaha.
Sekalipun keaadan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
masyarakat dan bangsa ini, namun hukum atau aturan
yang ada hari ini, belum dapat sepenuhnya menjawab
bagaimana mengatasi permasalahan tersebut. Menurut
Munir Fuady, dari beberapa pengalaman tentang
penegakan hukum anti monopoli di Indonesia ada satu
dilemma bagi sector hukum ketika melarang monopoli.
Sebab, menjadi pertanyaan yuridis yang cukup serius,
bahwa jika monopoli dilarang, lantas sejauh mana harus
dilarang. Terlihat hukum sangat lamban memproses
jawaban ini baik dalam perundang-undangan apalagi
dalam yurisprudensi.
Memang pelaksanaan Undang-Undang Anti monopoli kedalam
prakteknya menghadapi banyak tantangan, namun bukan
berarti tantangan yang tidak bisa ditanggulangi. Hal
itu tergantung kepada keseriusan pemerintah dalam
membuat sebuah formulasi dan supremasi hukum yang
benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat, karena
jika tidak demikian, maka inilah yang menyebabkan
bahwa sector hukum tentang anti monopoli ini sangat
tidak prediktif, yang terjadi karena tidak cukup
tersedia norma-norma hukum yang kristal dan
operasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di
pasar, dan akhirnya akan mengakibatkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi, social dan politik.
Kita mengetahui bahwa monopoli telah memberikan suatu
kesan bagi masyarakat luas, yang secara konotatif
tidak baik dan merugikan kepentingan banyak orang.
Banyak persepsi yang ada, tidak hanya dikalangan
masyarakat awam, melainkan juga dikalangan dunia
usaha, telah membuat makna monopoli bergeser dari
pengertian yang semula. Perkataan monopoli sering
sekali menghantui benak kita dengan suatu keadaan
dimana seseorang atau sekolompok orang melakukan
penguasaan atas suatu bidang kegiatan tertentu secara
mutlak tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk turut serta mengambil bagian. Dengan memonopoli
suatu bidang, berarti kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
kantong sendiri atau kelompok.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya mengatakan bahwa
monopoli bagi suatu kekuasaan menentukan tidak hanya
harga, melainkan juga kualitas dan juga kualitas suatu
kegiatan atau produk yang ditawarkan kepada
masyarakat. Masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk
menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun
jumlah. Kalau mau silahkan dan kalau tidak mau tidak
ada pilihan lain.
Suara sumbang mengenai monopoli memang sering kita
dengar. Adanya kelompok tertentu yang memonopoli suatu
bidang atau produk tertentu mulai menjangkiti dan
mewabah di Indonesia. Sebagai bentuk penguasaan pasar
atau produk tertentu, monopoli bukan saja dapat
menarik keuntungan sebesar-besarnya tetapi juga dapat
mengganggu system dan mekanisme perekonomian yang
sedang berjalan sebagai akibat distorsi ekonomi yang
ditaburkannya, seiring dengan semakin besarnya
penguasaan atas pangsa pasar produk tertentu.
Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk
tertentu (biasanya BUMN atau perusahaan-perusahaan
yang pemiliknya adalah pejabat negara atau daerah)
dapat menentukan harga suatu produk sesuka hatinya,
karena mekanisme pasar sudah tidak berjalan lagi.
Apalagi produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan
primer. Dapat dipastikan mereka dapat mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat tidak ada
pilihan lain kecuali membeli produk menopoli itu.
Kenyataan ini tentunya akan dapat menimbulkan
kegelisahan dan bahkan kerugian yang mendalam baik
bagi pengusaha pesaing maupun bagi masyarakat dan
negara ini. Untuk itu perlu adanya penegakan hukum
dibidang monopoli dan persaingan usaha di Indonesia,
agar kondisi demikian tidak berlarut-larut.
Dalam tulisan ini penulis menyarankan kepada pihak
pemerintah dan pelaku usaha, jangan pernah biarkan
masyarakat merasakan kegelisahan dalam memenuhi
berbagai kebutuhan terutama kebutuhan pokok, karena
itu akan dapat memancing konflik ekonomi, social dan
politik di negara tercinta ini. Pemerintah memiliki
kewenangan atas semua permasalahan yang ada hari ini,
jadi silahkan buka mata lebar-lebar atas kondisi
masyarakat yang terombang-ambing karena kebijakan yang
salah ini atau karena tidak berjalannya hukum dibidang
monopoli ini.
Hari ini masyarakat memiliki sedikit uang tapi uang
tersebut tidak dapat dibelanjakan karena produk yang
dibutuhkan tidak ada atau dibatasi. Lalu sampai
kapan masyarakat harus menjalani kegelisahan karena
tindakan pemerintah atau pelaku usaha yang tidak sehat
ini? Apakah belum cukup keadaan monopoli selama ini
untuk membelanjai berbagai kepentingan? Lihatlah,
bahwa hari ini berbagai kebutuhan pokok masyarakat
melambung tinggi disertai dengan terbatasnya jumlah
stok dipasaran. Jadi adanya uang belum dapat
dipastikan adanya barang/produk yang dibutuhkan. Akan
separah inikah system pasar atau pemasaran dalam
mewujudkan era pasar bebas di Indonesia ini?
Solusinya, jika pemerintah benar-benar memihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, jadikanlah keadaan
masyarakat hari ini sebagai sebuah rujukan dalam
mengambil sebuah kebijakan dalam bidang ekonomi,
social, budaya dan politik dan tegakkanlah hukum anti
monopoli sebagai sebuah solusi terhadap pemarasan
poduk yang hidup mati ini.
Saya yakin pemerintah masih memiliki hati nurani, mari
pergunakan hati nurani itu untuk mempertimbangkan
keadaan masyarakat banyak. Jangan hanya karena menekan
laju atau berkembangnya kegiatan sekelompok orang atau
organisasi malah mengorbankan seluruh masyarakat yang
ada di negeri ini. Artinya kepentingan masyarakat
banyak (universal) lebih utama dari kepentingan orang
perorang atau sekelompok orang. Hal itu akan
menandakan adanya keadilan di negara tercinta ini.
Tapi jika tidak demikian, maka dapat dikatakan
keadilan telah mati suri yang kecil kemungkinan untuk
hidup kembali karena imbas dari kebijakan sebelumnya.
Semoga masyarakat atau kepentingan masyarakat tidak
hanya menjadi symbol untuk memperjuangkan kepentingan
perorangan atau sekelompok orang di masa mendatang.
Trims

Tuesday, August 12, 2008

PLN (Paling Lama Nyala 18 Jam / Hari

Akhir-akhir ini PLN seakan lupa dengan tanggungjawabnya kepada konsumen,, lupa akan tugas nya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,,, dan lupa kalau pada jam ini listrik di daerah ini dan itu mati dengan alasan kurangnya pasokan,, sehingga tentunya ia juga lupa menyalakannya kembali,, padahal masyarakat konsumen sudah sejak lama kegelapan,, masyarakat konsumen dirugikan karena berbagai unit usaha tidak bisa dioperasikannya,,,, tapi ironisnya masyarakat konsumen harus bayar mahal oleh hidup matinya aliran listrik ini,,, pada hal secara logika jika suatu hal yang digunakan sedikit tentunya juga dengan bayaran sedikit,,, namun itu tidak berlaku di PLN,,, bahkan semakin sering listrik ini seperti lampu di diskotik ( hidup dan nyala) maka akan semakin banyak jumlah tagihannya,,, apakah karena hidup mati itu dapat merusakkan perkakas elektronik/listrik atau tidak, itu seakan juga bukan urusan PLN,,,,,
Namun herannya,, dari berbagai media didengar bahwa PLN tetap saja rugi walaupun ia monopoli, ia tetap saja menderita berbagai kekurangan pasokan walaupun ia hanya mampu hidup dan mati tiap hari,,, dan ia juga menerima pesanan konsumen walau sebenarnya ia tidak mampu menerangi,,,,
Lalu sebenarnya apa pekerjaan mereka yang menjadi penentu kebijakan di tubuh PLN tersebut?? Apakah ia tidak memperhatikan keresahan/kelesuan berbagai bidang pendidikan/ usaha/masyarakat/umum/swasta. Atau ini memang suatu perencanaan untuk melangkah ke jenjang spekulasi bisnis tingkat tinggi???,,,, saya tidak pernah mengerti kenapa ini terjadi,,,, padahal menurut pengetahuan saya tidak ada suatu monopoli yang dapat rugi kecuali karena bencana,,, lalu apakah PLN mengalami bencana???? itupun saya juga tidak memahaminya,,,, kerusakan bisa diperbaiki atau diganti,,, yang terpenting adalah money/duit,,,, jadi apakah PLN tak punya duit ??? suatu hal yang mustahil,,,, karena masyarakat konsumen bayar mahal untuk setiap pemasangan,, bayar mahal untuk setiap hidup matinya,,,, bayar mahal untuk keterlambatan,,,, dan bayar mahal untuk penyalahgunaan,,,,
Lalu kenapa ini juga mesti terjadi "Paling Lama Nyala" (18 jam/hari),,,
Apakah PLN perlu di somasi? atau PLN perlu mendapat pelajaran dari konsumen yang selalu rugi ? jangan !!! saya berharap jangan sampai itu terjadi,,, agar monopoli tetap langgeng,,, dan anda tau bahwa masyarakat tidak punya pilihan lain selain memilih Paling Lama Nyala ini,,,,,
Kenapa??? karena pake genset sendiripun kita tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhannya,,, sebab bahan bakarnyapun ilang-ilang timbul (ITIL),,, uang yang ada tidak menjamin bahan bakar itu juga ada,,, karena SPBUpun sudah mulai hidup-mati karena minyak pasokan yang katanya mulai berkurang,,,,
Lalu,,, apa solusinya,,,???? berikan pemegang monopoli berbuat sekehendak hatinya,,, berikan pemerintah yang berkuasa,,, yang menentukan kebijakan,,, yang memegang uang dan aset negara ini untuk berbuat seenak perutnya,,,,!!!!
Masyarakat bagaimana???? tunggu tanggal mainnya,,, karena semua yang ada pasti ada batasnya,,,,
Sabar adalah sebuah kata pengobat hati yang luka oleh kebijakan yang tak bijak ini,,, sabar karena kita memang tidak mampu untuk menindakinya,,,, karena kita belum merasa kuat,, belum merasa besar,,, belum merasa berwewenang,,,, tapi jika itu sudah ada,,, pertentangan sengit akan menghiasi halaman muka indonesia ini.
Hari ini biarkan mereka yang penjilat,, mereka yang rakus, mereka yang keji dan kejam itu memenuhi kebutuhannya,,, hidup di atas penderitaan masyarakat,,, berpoya-poya, dan bermaksiat ria,,, karena suatu yang baik pasti balasannya baik, dan suatu yang buruk pasti balasannya buruk,,,, walau "Paling Lama Nyala" (PLN) ini seperti begini (hidup dan mati sekehendak hatinya) kita harus sabar menerimanya,,, karena kita tidak punya pilihan lagi selain dia,,, walau kata itu tidak pernah kita setujui begitu saja,,, tapi kita tidak punya kuasa untuk menentangnya,,,,??? Artinya hanya sebatas itulah baru kemerdekaan yang dapat kita rasa sebagai masyarakat bangsa tercinta ini,,,,,,
Moga Paling Lama Nyala ini tetap nyala dan berjaya


Sunday, July 27, 2008

Solusi Antisipasi Masalah Pekat di Kota-kota Besar di Indonesia

Manusia adalah makhluk Allah yang paling sempurna.
Menusia dikaruniai akal pikiran untuk merenungkan dan
memikirkan segala ciptaan-Nya. Akal merupakan karunia
Ilahi yang sangat tinggi nilainya dan tidak diberikan
kepada makhluk lainnya selain manusia. Dengan akal
manusia dapat menjadi makhluk yang mulia melebihi
kemuliaan malaikat, dan dengannya pula bisa menjadi
makhluk yang paling hina, melebihi kehinaan binatang.
Dengan kesempurnaan penciptaan manusia tersebut, ia
dibebankan amanat oleh Allah untuk mengelola dan
memakmurkan alam semesta dan itu disanggupi oleh
manusia sehingga ia menjadi khalifah fil ardh. Namun,
amanat yang diberikan biasa dihianati, karena manusia
tidak mampu atau tidak mau menghindari segala sesuatu
yang dilarang oleh Allah, suatu yang dilarang oleh
undang-undang, norma adat dan agama, walaupun norma
atau undang-undang itu mereka butuhkan atau mungkin
mereka yang membuatnya. Lalu bagaimana mau hidup
tentram, aman, makmur dan sentosa, sedangkan hukum,
undang-undang, norma adat dan agama yang ada tetap
dilanggar bahkan dilestarikan atau dilindungi oleh
beberapa pihak.
Penyakit masyarakat sama tuanya dengan keberadaan
manusia di bumi ini, karena kecenderungan manusia yang
diberikan akal dan nafsu akan selalu berupaya untuk
mencari celah agar perbuatan yang jelas hukumnya
melanggar ketentuan norma-norma yang ada dapat
dilakukan, apakah pertamanya karena terpaksa, disukai
atau memang merupakan jalan pintas untuk mewujudkan
suatu keinginan, yang pasti ia tetap ada walaupun
seluruh manusia di bumi menjadi professor atau
memiliki intelektualitas dan pengetahuan yang tinggi.
Kita tau bahwa berjina, berjudi, minuman keras, madat
atau obat-obatan terlarang, pelecehan sexsual,
penipuan, penindasan dan tindak kekerasan lainnya atau
dengan istilah penyakit masyarakat (pekat) hukumnya
haram, melanggar ketentuan hukum dan
perundang-undangan, norma adat dan budaya apalagi
agama, tetapi tetap kita lakukan dan bahkan disediakan
sarana dan prasarana serta terkadang diberikan izin
untuk mendirikan usaha yang berkaitan dengan itu.
Akibatnya apa? Dekadensi moral akan melanda generasi
muda kita, tindak pidana yang diakibatkan oleh sebab
melakukan hal dia atas atau terpengaruh oleh hal itu
akan menjadi-jadi, sehingga akan terjadi
ketidakstabilan dalam kehidupan bermasyarakat.
Kenyamanan, keamanan, dan kerukunan serta kestabilan
social masyarakat dan bangsa akan mulai beransur-ansur
hilang, berganti dengan hingar-bingar, kekacauan
bahkan pertumpahan darah dan ketidakmautauan.
Hari ini para orang tua merasakan kerisauan terhadap
perkembangan anaknya, karena pergaulan dan prilakunya
sehari-hari, namun jika keadaan ini dibiarkan
berlanjut, suatu saat orang tua dan anak sudah akan
larut dalam kondisi yang sama, sama-sama larut dalam
suasana maksiat dan kekerasan atau penyakit masyarakat
lainnya dan akhirnya bahkan tidak mau peduli lagi
dengan kebenaran.
Untuk itu sebelum keadaan bertambah parah, sebelum
penyakit masyarakat ini menulari kita semua, genereasi
muda kita, serta anak-anak kita, sebelum hal yang
berbau maksiat, pelanggar norma dan hukum di negara
tercinta ini menjadi budaya baru, maka kewajiban kita
semua untuk mengantisipasinya. Kewajiban orang tua
untuk membimbing, membina dan mengawasi anaknya agar
tidak terjerumus dalam lingkungan dan pergaulan yang
dapat merusak moral dan melanggar hukum. Kewajiban
aparat pemerintah untuk menciptakan suasana kondusif,
membentuk suatu perundang-undang atau peraturan
pemerintah mengenai masalah di atas dan sanksi
pelanggarannya (UU, PP atau Perda Anti Pekat).
Kewajiban aparat penegak hukum untuk menghukum mereka
yang melakukan pelanggaran hukum, norma adat dan
agama. Kewajiban tokoh masyarakat untuk menasehati dan
menciptakan lingkungan yang steril dari penyakit
masyarakat. Kewajiban ulama untuk meluruskan,
menyampaikan atau menasehati yang terkena penyakit
masyarakat tersebut. Kewajiban tokoh LSM dan tokoh
Pemuda untuk mengajak generasi muda untuk
mengantisipasi masuknya penyakit masyarakat dalam diri
generasi muda dan menyuarakan kepada pihak terkait
untuk sama-sama menciptakan lingkungan yang agamis,
bebas dari penyakit masyarakat tersebut.
Dari catatan BNN baru-baru ini menjelaskan bahwa kasus
narkoba meningkat hingga 34 % pertahun, dan selama
5 tahun terakhir, 41 orang tewas perhari akibat
narkoba dan kebanyakan dalam usia produktif. Disisi
lain, prostitusi, pergaulan bebas, lesbian, gay dan
lainnya mulai menjadi suatu hal yang merambat di
kalangan masyarakat, pelajar, dan mahasiswa dan
nampaknya dianggap menjadi hal biasa untuk sebuah
kota, padahal itu merusak mental dan moral generasi
muda yang akan berkembang di kota tersebut. Lain lagi
halnya dengan kejahatan, apakah dengan menggunakan
kekerasan atau tidak, setiap hari, jam bahkan mungkin
menit terjadi tindak pidana dimana-mana, yang apakah
dilakukan oleh eksekutif, legislative atau masyarakat
umum, yang pasti ia merambat ke seluruh lini dan
bahkan mungkin sudah menjadi budaya yang tersembunyi
dikolompok tertentu di negara tercinta ini. Sehingga
hukum tidak lagi berdaya menghadapi kenyataan ini,
karena pelakunya sebagian adalah si perancang atau
pembuat hukum, karena pelakunya terkadang si penegak
hokum, penguasa, pejabat negara, tokoh masyarakat,
perwakilan rakyat, dan sampai pada masyarakat bawah.
Ironisnya jika hal itu dilakukan oleh masyarakat bawah
hokum yang diberlakukan jauh lebih berat ketimbang
pelakunya para eksekutif, legislative atau orang
berduit.
Di kebanyakan kota besar di Indonesia, gejala maraknya penyakit masyarakat ini
mulai terlihat dimana-mana, prostitusi, pelecehan
sexsual, judi, miras, pengedaran dan penggunaaan
obatan-obatan terlarang, perampokan, pembunuhan,
pungutan liar, premanisme dan lain sebagainya, apakah
terselubung atau tidak merambat disetiap sudut kota
ini, namun sejauh ini pihak terkait belum melakukan
suatu hal yang maksimal untuk mengantisipasi atau
menindak tegas para pelakunya, hal ini mungkin saja
karena masih adanya kepentingan beberapa pihak
terhadap hal tersebut atau mungkin karena masih
lemahnya supremasi hokum itu sendiri atau mungkin
belum adanya peraturan daerah yang khusus mengatur
masalah tersebut. Untuk itu pihak terkait harus
benar-benar memantau kenyataan ini, supaya negeri yang
dianugerahi Piala Adipura sekalipun ini tidak hanya bersih
secara fisik tetapi juga secara mental. Khususnya
kepada pihak pemerintah kota agar meninjau ulang atau
melakukan evaluasi terhadap izin usaha yang telah
diberikan, agar ia tidak menjadi momok yang menakutkan
bagi perusakan moral anak bangsa ini, karena
diindikasikan adanya penyalahgunaan beberapa izin
usaha seperti usaha perhotelan, panti pijit, tempat
hiburan, salon bahkan mungkin kafe yang beroperasi
tidak/kurang sesuai dengan izin sebenarnya bahkan
dijadikan sebagai tempat esek-esek atau prostitusi
terselubung, perederan obat-obatan terlarang, judi,
minuman keras dan lain sebagainya. Selanjutnya,
sebagai sebuah solusi yang ditawarkan untuk
mengantisipasi masalah pekat di atas, selain yang
telah dipaparkan, diharapkan agar pemerintah membuat
peraturan daerah tentang anti pekat dan adanya
komitmen semua pihak untuk memerangi pekat sampai
keakar-akarnya melalui berbagai kerjasama dengan pihak
penegak hokum, sehingga pekat dapat diminimalisir,
diawasi, dicegah, dan dilaporkan kepada pihak berwajib
oleh semua komponen bangsa. Terima kasih

SOSIALISASI DIRI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MENJELANG PILKADA DAN PEMILU

Menjelang pimilihan gubernur pada bulan September Riau 2008 dan pemilu
2009, para calon dan elit politik mulai melancarkan
aksi simpati untuk menarik perhatian massa agar
mendapat tempat di hati mereka, menebarkan program,
janji atau uang yang disumbangkan untuk pembangunan
sarana dan prasarana ibadah atau lingkungan dimana
aksi tersebut dilancarkan.
Disatu sisi, apa yang mereka lakukan adalah bagus dan
bahkan dapat bernilai ibadah, namun disisi lain,
masyarakat menganggap hal itu sudah biasa dan lumrah,
karena apa yang mereka lakukan hari ini tidak terlepas
dari upaya mempengaruhi massa agar pada saat pilkada
atau pemilihan umum nanti mereka dipilih oleh
masyarakat setempat. Namun, program atau janji yang
dilancarkan jarang terealisasi setelah mereka
menduduki jabatan empuk yang diinginkan, bahkan mereka
lupa bahwa mereka naik atas dukungan massa tersebut,
baru menjelang pilkada atau pemilihan umum selanjutnya
lagi mereka mendekat atau melancarkan aksi serupa agar
ia dapat dipilih kembali. Inilah yang selalu
terjadi… inilah kenyataan…. dan pemikiran
berdasarkan pengalaman sebelumnya inilah yang merasuk
pemikiran masyarakat kita, karena memang mereka hanya
dijadikan sebagai alat untuk mencapai tujuan mereka,
setelah itu janji tinggal janji dan program-program
menggiurkan tinggal program yang sangat kurang
terealisasi dan dirasakan oleh masyarakat tersebut.
Akhirnya apa yang terjadi ? masyarakat mulai
beransur-ansur tidak peduli, masyarakat beransur-ansur
mulai tidak lagi menggunakan hati nurani dalam memilih
dalam pemilihan umum atau pilkada, yang ada hanyalah,
siapa yang paling banyak memberikan manfaat atau
keuntungan, siapa yang paling banyak memberikan
bantuan atau sumbangan, dialah yang akan dipilih
sekalipun calon tersebut tidak representatif dan tidak
akan mampu memperjuangkan kepentingan mereka. Program
atau janji untuk kesejahteraan masyarakat bukanlah
yang utama bagi mereka karena trauma akan janji-janji
politik sebelumnya. Sehingga ungkapan “siapapun yang
menjadi pemimpin, mereka tetap akan seperti ini
juga” menjalar kesetiap individu dalam masyarakat
kita.
Jika hal ini berlanjut, apakah kesejahteraan
masyarakat dapat terealisasi ? karena dapat dipastikan
bahwa setiap calon akan memberikan ampau, kado-kado,
amplop atau bantuan-bantuan baik secara langsung atau
tidak langsung, sebagai penanam budi agar tetap
melekat dihati massa dan dipilih dalam pilkada atau
pemilihan umum nanti. Mungkin untuk saat itu
masyarakat merasa terbantu atau sekurang-kurangnya
menikmati pesta demokrasi ini,namun untuk selanjutnya
wallahua'lam.