Fenomena kerugian masyarakat, pemerintah dan swasta selama ini sudah cukup nyata oleh berbagai keadaan, oleh berbagai ketidakseriusan dan oleh berbagai alasan,,, namun yang pasti masyarakat sebagai konsumen tetap rugi dan rugi. Masyarakat sebagai konsumen tetap berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Padalah berbagai semboyan untuk dan mengatas namakan masyarakat bergema di mana-mana, namun hasilnya tetap saja nihil.
Bukankah pada pasal 4 UU Tentang Perlindungan konsumen dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ? dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya ?
Kemudian bukankah pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan? dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian ?
Lalu kenapa mulai dari ketimpangan produk yang dikonsumsi, sampai ke penggunaan jasa hasil monopoli, hak-hak konsumen selalu dilanggar ? Bukankah pembuat undang-undang legislatif dan eksekutif telah menetapkan itu sebagai ketentuan yang wajib ditaati? Lalu kenapa pemerintah, legislatif dan lembaga perlindungan konsumen hanya diam disaat hak-hak konsumen dilanggar?
Hari ini konsumen seakan terbelenggu oleh ketidakmampuan, ketidakberdayaan, dan ketidaksanggupan menanggung segala kerugian. Mau menuntut apa, dan bagaimana kita juga tak berdaya karena konsumen tidak lagi memiliki pilihan lain. Salah satu contoh,,, PLN yang akhir-akhir ini hidup mati tanpa kendali telah membuat masyarakat rugi, tidak hanya dalam bentuk kerusakan barang-barang elektronik bahkan sampai kepada pembiayaan yang meningkat jauh,,, padahal tingkat penggunaannya dengan hidup mati tersebut secara tidak langsung malah berkurang,,, tapi ternyata biaya yang harus dibayarkan pada setiap bulannya malah semakin tinggi... Demikian juga dengan Telkom yang menyediakan layanan Spedy bagi jaringan internet, selalu mengalami gangguan jaringan sehingga pemakaiannya tidak berjalan dengan maksimal, namun pembiayaan tetap saja sebagaimana mestinya tanpa adanya potongan karena seringnya gangguan jaringan tersebut.
Bukankah itu suatu tindakan yang tidak memihak? atau bukankah itu suatu tindakan yang semena-mena? karena mereka tau kita tak lagi memiliki pilihan lain ? Lalu dimana kamu lembaga perlindungan konsumen, dimana lembaga legislatif dan eksekutif yang katanya memihak kepada kepentingan masyarakat umum, masyarakat banyak dan masyarakat yang tak berdaya ini?
Kapan masyarakat kita ini merdeka dari jajahan yang secara tidak langsung memperkosa hak-hak yang mesti mendapat perlindungan sebagaimana diundangkan????
Kapan??????????????????
0 comments:
Post a Comment