Wednesday, August 13, 2008

KEBIJAKAN PEMERINTAH, MONOPOLI SERTA PENDERITAAN MASYARAKAT

Di tengah perekonomian masyarakat yang belum stabil
dan cenderung menurung, terbersit sebuah fenomena yang
sangat kental terjadi dan nyata di mata kita semua.
Fenomena itu muncul sejak sekian puluh tahun yang
lalu, namun ia tetap utuh dan tumbuh dengan subur di
bumi nusantara ini. Sekalipun ia mendatangkan sakit,
mendatangkan kerugian dan mendatangkan persaingan yang
tidak sehat bagi system pemasaran dan bahkan dapat
mengakibatkan diskriminasi ekonomi ditingkat bawah.
Ia seakan muncul seolah sebagai sebuah penolong bagi
kebutuhan masyarakat banyak, karena tanpa dia mungkin
kebutuhan masyarakat tentang suatu produk tidak akan
terpenuhi, karena dialah satu-satunya yang berhak
menjadi produsen, dan bahkan dia jugalah yang secara
langsung menunjuk agen-agen atau distributor lainnya
disetiap daerah, sehingga akhirnya stok barang dan
harga dapat ditekan sekehendaknya. Hal ini terjadi
pada beberapa produk kebutuhan masyarakat selama ini
di Indonesia. Ironisnya ia juga didukung oleh
pemerintah yang katanya untuk melayani kepentingan
masyarakat banyak.
Mungkin inilah yang disebut dengan istilah Monopoli
dalam istilah ekonomi dan hukum Indonesia, karena
menurut sepengetahuan penulis Monopoli dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai situasi yang
pengadaan barang dagangannya tertentu (dipasar local
atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya
dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga
harganya dapat dikendalikan, seperti penguasaan minyak
bumi dan gas oleh pemerintah, dan pemberian hak
tunggal untuk berusaha.
Sekalipun keaadan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
masyarakat dan bangsa ini, namun hukum atau aturan
yang ada hari ini, belum dapat sepenuhnya menjawab
bagaimana mengatasi permasalahan tersebut. Menurut
Munir Fuady, dari beberapa pengalaman tentang
penegakan hukum anti monopoli di Indonesia ada satu
dilemma bagi sector hukum ketika melarang monopoli.
Sebab, menjadi pertanyaan yuridis yang cukup serius,
bahwa jika monopoli dilarang, lantas sejauh mana harus
dilarang. Terlihat hukum sangat lamban memproses
jawaban ini baik dalam perundang-undangan apalagi
dalam yurisprudensi.
Memang pelaksanaan Undang-Undang Anti monopoli kedalam
prakteknya menghadapi banyak tantangan, namun bukan
berarti tantangan yang tidak bisa ditanggulangi. Hal
itu tergantung kepada keseriusan pemerintah dalam
membuat sebuah formulasi dan supremasi hukum yang
benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat, karena
jika tidak demikian, maka inilah yang menyebabkan
bahwa sector hukum tentang anti monopoli ini sangat
tidak prediktif, yang terjadi karena tidak cukup
tersedia norma-norma hukum yang kristal dan
operasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di
pasar, dan akhirnya akan mengakibatkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi, social dan politik.
Kita mengetahui bahwa monopoli telah memberikan suatu
kesan bagi masyarakat luas, yang secara konotatif
tidak baik dan merugikan kepentingan banyak orang.
Banyak persepsi yang ada, tidak hanya dikalangan
masyarakat awam, melainkan juga dikalangan dunia
usaha, telah membuat makna monopoli bergeser dari
pengertian yang semula. Perkataan monopoli sering
sekali menghantui benak kita dengan suatu keadaan
dimana seseorang atau sekolompok orang melakukan
penguasaan atas suatu bidang kegiatan tertentu secara
mutlak tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk turut serta mengambil bagian. Dengan memonopoli
suatu bidang, berarti kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
kantong sendiri atau kelompok.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya mengatakan bahwa
monopoli bagi suatu kekuasaan menentukan tidak hanya
harga, melainkan juga kualitas dan juga kualitas suatu
kegiatan atau produk yang ditawarkan kepada
masyarakat. Masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk
menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun
jumlah. Kalau mau silahkan dan kalau tidak mau tidak
ada pilihan lain.
Suara sumbang mengenai monopoli memang sering kita
dengar. Adanya kelompok tertentu yang memonopoli suatu
bidang atau produk tertentu mulai menjangkiti dan
mewabah di Indonesia. Sebagai bentuk penguasaan pasar
atau produk tertentu, monopoli bukan saja dapat
menarik keuntungan sebesar-besarnya tetapi juga dapat
mengganggu system dan mekanisme perekonomian yang
sedang berjalan sebagai akibat distorsi ekonomi yang
ditaburkannya, seiring dengan semakin besarnya
penguasaan atas pangsa pasar produk tertentu.
Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk
tertentu (biasanya BUMN atau perusahaan-perusahaan
yang pemiliknya adalah pejabat negara atau daerah)
dapat menentukan harga suatu produk sesuka hatinya,
karena mekanisme pasar sudah tidak berjalan lagi.
Apalagi produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan
primer. Dapat dipastikan mereka dapat mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat tidak ada
pilihan lain kecuali membeli produk menopoli itu.
Kenyataan ini tentunya akan dapat menimbulkan
kegelisahan dan bahkan kerugian yang mendalam baik
bagi pengusaha pesaing maupun bagi masyarakat dan
negara ini. Untuk itu perlu adanya penegakan hukum
dibidang monopoli dan persaingan usaha di Indonesia,
agar kondisi demikian tidak berlarut-larut.
Dalam tulisan ini penulis menyarankan kepada pihak
pemerintah dan pelaku usaha, jangan pernah biarkan
masyarakat merasakan kegelisahan dalam memenuhi
berbagai kebutuhan terutama kebutuhan pokok, karena
itu akan dapat memancing konflik ekonomi, social dan
politik di negara tercinta ini. Pemerintah memiliki
kewenangan atas semua permasalahan yang ada hari ini,
jadi silahkan buka mata lebar-lebar atas kondisi
masyarakat yang terombang-ambing karena kebijakan yang
salah ini atau karena tidak berjalannya hukum dibidang
monopoli ini.
Hari ini masyarakat memiliki sedikit uang tapi uang
tersebut tidak dapat dibelanjakan karena produk yang
dibutuhkan tidak ada atau dibatasi. Lalu sampai
kapan masyarakat harus menjalani kegelisahan karena
tindakan pemerintah atau pelaku usaha yang tidak sehat
ini? Apakah belum cukup keadaan monopoli selama ini
untuk membelanjai berbagai kepentingan? Lihatlah,
bahwa hari ini berbagai kebutuhan pokok masyarakat
melambung tinggi disertai dengan terbatasnya jumlah
stok dipasaran. Jadi adanya uang belum dapat
dipastikan adanya barang/produk yang dibutuhkan. Akan
separah inikah system pasar atau pemasaran dalam
mewujudkan era pasar bebas di Indonesia ini?
Solusinya, jika pemerintah benar-benar memihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, jadikanlah keadaan
masyarakat hari ini sebagai sebuah rujukan dalam
mengambil sebuah kebijakan dalam bidang ekonomi,
social, budaya dan politik dan tegakkanlah hukum anti
monopoli sebagai sebuah solusi terhadap pemarasan
poduk yang hidup mati ini.
Saya yakin pemerintah masih memiliki hati nurani, mari
pergunakan hati nurani itu untuk mempertimbangkan
keadaan masyarakat banyak. Jangan hanya karena menekan
laju atau berkembangnya kegiatan sekelompok orang atau
organisasi malah mengorbankan seluruh masyarakat yang
ada di negeri ini. Artinya kepentingan masyarakat
banyak (universal) lebih utama dari kepentingan orang
perorang atau sekelompok orang. Hal itu akan
menandakan adanya keadilan di negara tercinta ini.
Tapi jika tidak demikian, maka dapat dikatakan
keadilan telah mati suri yang kecil kemungkinan untuk
hidup kembali karena imbas dari kebijakan sebelumnya.
Semoga masyarakat atau kepentingan masyarakat tidak
hanya menjadi symbol untuk memperjuangkan kepentingan
perorangan atau sekelompok orang di masa mendatang.
Trims

0 comments: