This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, August 28, 2008

Kampar = Kampung Asri Masyarakat (yang) Penuh Aneka Rahasia

Kampar adalah sebuah negeri dengan alam yang indah dan dihiasan tumbuhan rindang di pinggir sungai, suasana yang damai dan penuh kekerabatan serta persaudaraan. Masyarakat agamis membuat negeri ini tetap kondusif dan jauh dari hingar bingar kekerasan, hingar bingar pertentangan politik praktis dan jauh dari hingar-bingar gemerlap malam dan aroma kemaksiatan.

Ia tetap asri ditengah kemajuan negeri. Walau ia sudah telah melahirkan beberapa kabupaten baru,, namun ia tetap tetap tenang melangkah perlahan demi sebuah tujuan. Ia tetap menjadi sebuah idola walau kadang terkesan selalu mengalah. Namun jangan pernah menginjaknya dengan sebuah kata hina, karena ia akan jauh lebih buas dari singa. Ketenangan negeri ini bukan karena takut membuat huru-hara, tapi karena ia menganggap itu tak berarti apa-apa dan hanya membuat masyarakat menjadi korban dan menderita.

Kampar = Kampung Asri Masyarakat (yang) Penuh Aneka Rahasia, itu sebuah arti yang dapat kuungkap untuk negeri ku tercinta. Kenapa demikian??? karena ia memang selalu menyimpan aneka rahasia yang sulit tuk diterka, yang sulit untuk dipahami, dan sulit untuk dimengerti, kecuali oleh masyarakat negeri ini.

Walau didaerah lain dan diberbagai pelosok negeri di negara ini hingar bingar oleh urusan politik,,, sy masih menganggap dinegeri ini seakan tak terjadi apa-apa, karena memang semuanya berlaku biasa saja. Walau di negeri lain orang-orang sibuk dengan demo-demo, apakah dilakukan oleh mahasiswa, pekerja dan lain sebagainya,,, tapi kampar bertebar damai walau kadang berbeda pikiran. 

Namun jika kampar mulai emosi,,,maka ia akan didengar disetiap negeri,,,akan menjadi agenda nasional yang langka terjadi. Hal ini dapat kita telusuri ketika demo guru yang terjadi beberapa tahun lalu yang sempat menggemparkan seluruh pelosok negeri, namun itu bukanlah keinginan dan moment yang dihendaki, karena ia adalah spontanitas yang lahir dari nurani sang guru untuk solidaritas pejuang tanpa tanda jasa ini.

Hal yang aneh terjadi adalah ketika PLTA ada di negeri ini,, dibangun dengan mengorbankan kampung dan desa, dibangun dengan mengorban lahan kebun dan sawah,, namun PLTA yang saya artikan Pantang Lihat Tanda Aman, lalu ia hidup mati tanpa ketentuan waktu di rumah-rumah warga, bahkan lebih sering dari apa yang terjadi di daerah-daerah lain. Namun sampai hari ini masyarakat juga seakan tak begitu peduli, apakah karena ia sudah biasa dengan kondisi ini, atau ia tidak mau menampakkan taring walau itu diskriminasi.

Inilah suatu rahasia yang sulit bagiku untuk menerka, untuk memahami, dan mengerti, karena aku yakin bahwa pada hakekatnya masyarakat Kampar juga masih punya harga diri, masyarakat Kampar juga masih punya nurani, dan masyarakat Kampar masih punya konsekwensi. Namun dalam anggapanku yang tidak memahami ini adalah karena masyarakat Kampar mampu menahan diri, karena masyarakat Kampar lebih mementingkan kondisi yang kondusif dan aman walau kadang ia harus mengurut dada melihat prilaku yang sama sekali tidak berbudi.

Biarlah rahasia ini tetap menjadi rahasia, biarlah ketenangan ini tetap tenang, biarlah Kampung Asri ini tetap seindah aliran sungai tanpa riak dan buih, karena saya yakin ia akan selalu berbenah diri diantara tepian sungai yang tak berbatu lagi.

 

Saturday, August 23, 2008

Listik dan Pemadaman Yang tak Pasti

Listrik = sebuah pembicaraan yang sudah menyeluruh di tengah masyarakat Riau akhir-akhir ini, bukan hanya masalah pemasangan baru, tetapi juga masalah hidup matinya yang tidak menentu, bukan hanya kerukan lampu dan alat elektronik lainnya, tetapi juga masalah bayaran yang semakin melonjak. Padahal ia hidup hanya lebih kurang 18 jam perhari atau minus 6 jam dalam satu harinya, tapi bayaran atau tagihan yang harus dibayar jauh lebih meningkat ketimbang ia hidup 24 jam perhari...... kenapa ini terjadi? bukankah tidak masuk akal,,,, memakai sedikit membayar banyak? bukankah tidak masuk akal pasokan berkurang tapi pemasangan bertambah ? dan bahkan dengan biaya yang lebih tinggi dari semestinya ?
Ketika masyarakat merasakan ketergantungan, ketika masyarakat dirugikan, ketika masyarakat merasa di siksa oleh keadaan hidup matinya,,,, tidak satupun lembaga pemerintah, legislatif dan bahkan lembaga perlindungan konsumen yang berbicara..... Apakah ini karena kita memang tidak lagi memiliki pilihan lain? karena PLN merupakan perusahaan monopoli di negera ini? Kapan penjajahan monopoli ini dibebaskan oleh pemerintah? agar masyarakat benar-benar merdeka dari ketidak adilan ini???? kapan ???????
Apakah menunggu masyarakat berontak dengan keadaan ini? apakah menunggu masyarakat bersikap anarkis dengan ketidakberesan ini????
Bukankah pemerintah lebih baik mencari jalan keluar atau sebuah solusi yang lebih bijaksana ketimbang menunggu suatu keadaan yang sulit untuk dibayangkan?? atau pemerintah juga memiliki kepentingan dalam hal ini??
Saya yakin pemerintah tidak berpikiran demikian,,, saya yakin pemerintah masih memihak kepada masyarakat,, tapi kapan pemerintah benar-benar melihat kondisi masyarakat ini. Bukankah sebuah perusahaan besar seperti PLN harus berbuat sesuai dengan kebutuhan konsumen atau masyarakat ???? atau PLN sudah tidak mampu lagi mengatasi masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Lalu kenapa pemerintah tidak mencarikan solusi??? Kenapa pemerintah seakan tutup mata dan telinga melihat dan mendengar kenyataan ini ??? Atau ini merupakan proyek politik untuk mencari keuntungan keberpihakan masyarakat dengan janji tidak akan melihat kondisi hidup mati ini??? tidak akan ada lagi pemadaman dan bayaran yang makin tinggi ??? saya tidak tau dan saya juga benar-benar tidak mengerti,,, karena selama ini sudah biasa setiap kondisi di politiki,, sudah biasa keadaan yang tidak menguntungkan dijadikan proyek sebagai promosi diri atau janji untuk memperbaiki. Kebohongan, pembodohan dan janji-janji politik bukan lagi masalah baru di negara ini,, tapi sudah merupakan makanan masyarakat ketika berhadapan dengan pemilu dan pilkada.
Namun kita berharap masalah PLN ini tidak berlanjut lagi,,, apakah karena pengaruh suhu politik atau tidak,,, bagi masyarakat yang terpenting adalah terjaganya hak-haknya sebagai konsumen,,, terjaganya kebutuhan dan kepentingan umum.

Lembaga Perlindungan Konsumen (Masih Adakah)

Fenomena kerugian masyarakat, pemerintah dan swasta selama ini sudah cukup nyata oleh berbagai keadaan, oleh berbagai ketidakseriusan dan oleh berbagai alasan,,, namun yang pasti masyarakat sebagai konsumen tetap rugi dan rugi. Masyarakat sebagai konsumen tetap berada pada posisi yang tidak menguntungkan. Padalah berbagai semboyan untuk dan mengatas namakan masyarakat bergema di mana-mana, namun hasilnya tetap saja nihil.

Bukankah pada pasal 4 UU Tentang Perlindungan konsumen dijelaskan bahwa konsumen memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ? dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya ?

Kemudian bukankah pelaku usaha harus memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan?  dan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian ?

Lalu kenapa mulai dari ketimpangan produk yang dikonsumsi, sampai ke penggunaan jasa hasil monopoli, hak-hak konsumen selalu dilanggar ? Bukankah pembuat undang-undang legislatif dan eksekutif telah menetapkan itu sebagai ketentuan yang wajib ditaati? Lalu kenapa pemerintah, legislatif dan lembaga perlindungan konsumen hanya diam disaat hak-hak konsumen dilanggar?

Hari ini konsumen seakan terbelenggu oleh ketidakmampuan, ketidakberdayaan, dan ketidaksanggupan menanggung segala kerugian. Mau menuntut apa, dan bagaimana kita juga tak berdaya karena konsumen tidak lagi memiliki pilihan lain. Salah satu contoh,,, PLN yang akhir-akhir ini  hidup mati tanpa kendali telah membuat masyarakat rugi, tidak hanya dalam bentuk kerusakan barang-barang elektronik bahkan sampai kepada pembiayaan yang meningkat jauh,,, padahal tingkat penggunaannya dengan hidup mati tersebut secara tidak langsung malah berkurang,,, tapi ternyata biaya yang harus dibayarkan pada setiap bulannya malah semakin tinggi... Demikian juga dengan Telkom yang menyediakan layanan Spedy bagi jaringan internet, selalu mengalami gangguan jaringan sehingga pemakaiannya tidak berjalan dengan maksimal, namun pembiayaan tetap saja sebagaimana mestinya tanpa adanya potongan karena seringnya gangguan jaringan tersebut.

Bukankah itu suatu tindakan yang tidak memihak? atau bukankah itu suatu tindakan yang semena-mena? karena mereka tau kita tak lagi memiliki pilihan lain ? Lalu dimana kamu lembaga perlindungan konsumen, dimana lembaga legislatif dan eksekutif yang katanya memihak kepada kepentingan masyarakat umum, masyarakat banyak dan masyarakat yang tak berdaya ini?

Kapan masyarakat kita ini merdeka dari jajahan yang secara tidak langsung memperkosa hak-hak yang mesti mendapat perlindungan sebagaimana diundangkan????
Kapan??????????????????





Kekhawatiran Terhadap Niat Baik

Kalau tidak salah baru-baru ini kita membaca dari media di Riau adanya upaya KPUD untuk melebihkan surat suara dalam Pilgubri yang akan datang, dengan alasan menutupi kemungkinan rusaknya surat suara yang telah ditetapkan sesuai dengan jumlah pemilih. Ini merupakan keputusan yang sangat bijak,,, tapi dapat juga merupakan kebijakan yang dibijakkan oleh keadaan tertentu,,, sehingga akhirnya surat suara dapat saja berlebih di daerah-daerah tertentu, yang akhirnya bernuansa kepada kecurangan, kelicikan dan dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu calon.

Saya yakin KPUD Riau  tidak berniat demikian,,, namun tidak ada satupun di dunia ini yang tidak mungkin,,, tidak ada suatu keadaanpun yang tidak bisa di jadikan sebagai cela untuk mendapatkan suatu keinginan dan kepentingan. Untuk  itu KPUD harus benar hati-hati dalam menindak lanjuti niat baik ini,,,lembaga pengawaspun harus benar-benar membuka mata dan telinga menyikapi hal ini, agar Pilgubri ini berjalan dengan baik, agar Pilgubri ini berjalan dengan lancar,,, penuh dengan keadilan, penuh dengan kejujuran dan penuh dengan kedamaian.

Kita masih tetap menginginkan keadaan yang sangat kondusif di wilayah tercinta ini.... walau sebentar lagi kita harus menentukan pilihan terbaik dalam Pilgubri yang akan datang, sebagai upaya mencari pigur pemimpin baru yang pantas bagi kemajuan Riau ke depan. Namun demikian jangan jadikan ajang Pilgubri ini untuk membentuk blok yang bertentangan yang penuh dengan kecurangan, kekerasan dan kelicikan serta mungkin diskriminasi.

KPUD memiliki akses yang sangat besar dalam menentukan Pilgubri damai, Pilgubri jujur dan adil.... untuk itu KPUD harus benar-benar netral, tidak memihak kepada salah satu calon dan mampu menciptakan suasana Pilgubri yang kondusif dengan kebijakan yang arif dan bijaksana.

Siapapun yang menjadi pilihan masyarakat,,, biarkanlah ia mengalir seiring dengan demokratisasi yang ada, karena itulah yang terbaik saat ini, itulah satu-satunya jalan untuk menetapkan kepala daerah saat ini.

Saya yakin pilihan masyarakat yang akan datang ini adalah orang yang dianggap paling mampu untuk membangun Riau ke depan, orang yang dianggap paling cakap dalam memimpin Riau yang selalu kita idolakan ini..... alam yang kaya dengan sumber daya alam,,,, namun miskin dengan sumber daya manusia,,, alam yang kaya dengan berbagai energi dan hasil bumi, namun miskin dalam aktivitas masyarakat madani. 

Moga pemimpin Riau ke depan memperhatikan kondisi ini,,, agar hal di atas dapat diimbangi,, agar kita benar-benar kaya yang bukan hanya dalam cerita dan keharuman nama daerah (kaya) namun masyarakatnya melarat dilumbung onggokan rupiah yang diburu oleh berbagai pendatang dari daerah manapun. 

Pilgubri ini merupakan salah satu penentu, apakah kita akan tetap seperti sebelumnya, atau kita akan beranjak maju oleh visi dan misi serta program para calon yang ada..... atau masyarakat ini akan tetap seperti sedia kala karena janji politik tetap hanya tinggal janji dan bukan menjadi acuan pembangunan bagi pemenangnya. wallahu a'lam

   

Thursday, August 21, 2008

Aniaya

Pekerjaan merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan setiap orang,,, ia merupakan sebuah harapan untuk sebuah kesenambungan, untuk sebuah harapan dan untuk sebuah status dan moril. Kita pasti berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan pekerjaan, untuk menikmati pekerjaan dan untuk melanggengkan pekerjaan.
Namun,,, kadang orang lebih senang melihat kita sengsara,, kadang orang lebih senang melihat kita menderita,,, dan kadang orang lebih senang melihat kita tersingkir dari suatu pekerjaan yang ada.
Padahal kita tidak pernah merugikannya,, kita tidak pernah menghianatinya, kita tidak pernah melukainya dan bahkan tidak pernah bersinggungan dengannya.....
Bukankah rasa iri, dengki dan hasat merupakan perbuatan tercelah?
Bukankah sifat aniaya suatu sifat yang sangat buruk bagi seorang manusia?
Tapi kenapa hal seperti selalu bercokol di hati mereka? apakah ia tidak tahu bahwa karma itu pasti ada?? sebagai sebuah balasan dari perbuatannya,,,
bukankan sifat dan prilaku baik akan menghasilkan sebuah kebaikan?? dan bukankah sifat buruk juga akan menghasilkan sebuah keburukan???
Semua kita tau itu,,, semua kita tau akibat dari setiap prilaku yang kita lakukan,,, baik itu langsung atau tidak langsung.
Lalu kenapa harus tidak berpikir dengan lebih jernih dan bertindak dengan lebih bijak???
Penjilat,, bermuka dua,, pasang muka baik,, dan rakus serta tamak inilah yang bersarang pada diri mereka,,, ia tidak pernah mau memikirkan akibat dari kebijakannya,, ia tidak pernah mau memahami siapa sebenarnya mereka..
Ketika kebijakan itu harus tertumpu ditangannya,,, atau ketika kebijakan itu harus ada pada orang yang dekatnya,,, maka upaya untuk menghancurkan orang lain mulai dilaksanakannya secara perlahan dan menyakitkan...
Untungnya apa??? tidak lain dari sebuah kepuasan oleh kesombongan,,, bahwa inilah dia,,, inilah saya,,, siapa yang berani macam2 akan hancur ditangannya....
Tapi sebenarnya ia tidak pernah sadar,, bahwa ia naik dan berkuasa dari dukungan orang2 yang ada disekitarnya,,, orang2 yang selama ini selalu ada dikiri kanannya...
Siapapun anda,,, prilaku tersebut tidak dapat anda terima,,, walaupun anda termasuk salah seorang pelaku dari sifat aniaya tersebut.
Karena anda juga manusia,,, yang tak rela di hina,, tak rela dianiaya,, tak rela di jatuhkan, dan tak rela mendapat perlakuan diskriminasi diantara sesama.
Untuk itu,,,jika anda memegang suatu kekuasaan, suatu kebijakan,, suatu kekuatan dan suatu kata penentuan,,, maka berlakulah sebijaksana mungkin,, berlakulah sebaik mungkin,,, berlakulah sejujur mungkin dan berlakulah sebagai orang yang memiliki rasa,, keprihatinan dan
kepedulian....karena suatu saat anda juga butuh diperlakukan secara adil,,, anda juga butuh diperlakukan secara bijak,,, dan diperlukan tanpa adanya diskriminasi.
Jika suatu pekerjaan tersebut dianggap layak dilakukan oleh seseorang,, berikanlah kepercayaan kepadanya untuk mengemban tugas tersebut,,,karena dengan tanggungjawabnya itulah ia akan mendapatkan hasilnya.
Janganlah anda menjadi penghambat rezki orang lain, karena itu perbuatan aniaya, karena itu perbuatan yang tidak manusiawi,,, karena bukan anda saja yang punya perut,, bukan anda saja yang punya harapan dan keinginan,, tapi semua kita, semua manusia, dan bahkan semua isi alam ini.
Siapapun anda,,, aku tak peduli,, karena aku bukan penganut rasa iri, karena aku bukan pengikut aliran hasat dan dengki,,, aku hanya berusaha untuk mencoba memperbaiki diri, berusaha untuk mencoba mempertahakan nilai2 nurani,, berusaha untuk mencoba melakukan sebuah perbuatan yang berarti,,, jadi jangan pernah sakiti, jangan pernah ada rasa dengki dan iri,,, karena aku tidak akan pernah berdiam diri,,, walau kadang terlihat sabar, tapi bukan berarti pasrah dengan prilaku yang tidak adil, diskriminasi dan korban akibat hasat dan dengki, minimal aku mampu memanjat doa mengharap ke ilahi.
Trims

Wednesday, August 13, 2008

WAJAH SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh aparat
kepolisian di bawah pimpinan Sutanto telah menunjukkan
hasil yang sangat mengembirakan, tidak ada lagi tebang
pilih dalam penegakan hukum karena memang itu
merupakan amanat dari undang-undang yang berlaku
dinegara kita ini, siapapun yang melakukan tindakan
yang melanggar dari ketentuan perundang-undangan yang
berlaku harus ditindak dengan tegas dan diberikan
sanksi hukum kepadanya, sekalipun itu dilakukan oleh
pejabat tinggi negara, pejabat tinggi daerah atau staf
serta masyarakat umum. Namun demikian ternyata apa
yang dilakukan oleh pihak kepolisian belum dapat
memberikan hasil maksimal dalam upaya supremasi hukum
tersebut kalau tidak didukung oleh aparat penegak
hukum lainnya seperti pihak kejaksaan, kehakiman dan
pengadilan pada umumnya.
Banyak kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian dan
menyatakan seseorang tersebut sebagai tersangka karena
terbukti bersalah dan melanggar ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, namun akhirnya
terkadang mandeg atau kandas sampai dipihak kejaksaan
atau di pengadilan, atau dihukum dengan sangat ringan
yang mungkin tidak seimbang dengan perbuatannya atau
bahkan dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Menyikapi ini, apa lagi yang bisa dilakukan oleh pihak
kepolisian? Mereka capek mengumpulkan data, barang
bukti dan saksi, bahkan harus memburu tersangka sampai
berbulan-bulan keseluruh pelosok negeri atau bahkan
keluar negeri karena si tersangka melarikan diri.
Dapat kita bayangkan berapa banyak tenaga dan dana
yang terkuras, namun harus kandas dengan alasan belum
cukup bukti atau lain sebagainya.
Tapi itulah gambaran terkecil dari sederetan fenomena
penegakan hukum yang sedang berlangsung di Indonesia.
Karena itu nampaknya sudah ciri yang katanya untuk
mewujudkan demokratisasi dan perlindungan hak asasi
manusia.
Sekalipun Presiden SBY dalam beberapa kesempatan
selalu mengemukakan bahwa hukum harus ditegakkan,
pelaku tindakan pelanggaran hukum harus mendapatkan
sanksi dari perlakuan tersebut, siapapun orangnya,
baik pejabat tinggi, pejabat daerah, oknum polisi,
jaksa, hakim, tentara atau masyarakat sipil, harus
ditindak dan merupkan musuh besar kita.
Namun seakan tindakan pelanggaran hukum tersebut
semakin langgeng dilakukan oleh aparatur pemerintah,
aparatur penegak hukum, pengusaha, dan masyarakat
umum. Akankah anak bangsa ini akan menjadi
person-person pelanggar hukum, atau tidak taat hukum?
Lalu akankah konsep negara hukum ini akan direformasi
lagi ? disesuaikan dengan keadaan hari ini? karena
tidak sedikit pemberi contoh mulai dari pejabat pusat,
pejabat provinsi sampai ke pejabat daerah
kabupaten/kota bahkan sampai ke desa yang melakukan
tindakan pelanggaran hukum, dan yang lebih trend
dilakukan sekarang khususnya berkaitan dengan
masalah-masalah korupsi atau penyalahgunaan wewenang
atau jabatan. Khususnya tindakan yang dilakukan oleh
masyarakat umum lebih cenderung mengarah kepada
tindakan premanisme, kekerasan seksual, perampokan,
dan berbagai bentuk kriminalitas lainnya.
Penerapan sanksi atas perlakuan tersebut seakan tidak
memberikan aspek jera terhadap pelaku atau
pengikut-pengikut yang sealiran dengan pelaku. Apakah
itu karena sanksi terlalu ringan ? atau karena dalam
menjalankan sanksi mereka juga diberikan kelonggaran
atau kebebasan untuk melakukan segala aktivitas yang
berkaitan usahanya selamanya ini ? karena tidak jarang
kita dengar, sang napi juga masih tetap eksis dalam
menjalan usahanya, seperti untuk beberapa kasus
narkoba. Dimana sang napi juga bertransaksi dalam
hotel prodeonya. Atau mungkin karena mereka hanya
pindah tidur saja, karena di hotel prodeo tersebut
juga disedikan kelas VIP tergantung kantong
penguninya, sehingga ia juga tidak akan merasakan
upaya pemberian aspek jera tersebut.
Jika demikian terjadi, maka saya yakin Indonesia akan
menjadi sebuah negara pelanggar hukum terbesar di
dunia ini. Hukum atau aturan perundang-undangan yang
kita buat bukannya meminimalisir terjadinya tidakan
pelanggaran hukum malahan akan semakin memperbanyak
pelaku pelanggaran tersebut, karena setiap sisi
perbuatan anak bangsa tersebut memiliki aspek hukum.
Jadi pemerintah harus menyediakan sebanyak-banyaknya
lembaga pemasyarakatan, kalau perlu lebih banyak dari
pembangunan rumah tipe RS dan RSS. Ini harus
dilakukan, karena sampai saat ini tidak ada lagi
lembaga pemasyarakatan yang tidak over kafasitas.
Ini menandakan bahwa semakin lemahnya penegakan hukum
atau penerapan sanksi hukum terhadap pelaku
pelanggaran yang terjadi di Indonesia, dan akan
mengakibatkan rendahnya moralitas anak bangsa, atau
sebaliknya, dengan semakin berkurangnya moralitas anak
bangsa akan mengakibatkan tingginya pelanggaran hukum
karena didukung oleh lemahnya penegakan hukum atau
sanksi hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Menyikapi keadaan ini pemerintah dan aparat penegak
hukum harus berani mengambil langkah konkrit seperti
melakukan konsekwensi ketegasan hukum, menjaga
kewibawaan hukum melalui aparat penegak hukum itu
sendiri, penerapan sanksi yang seimbang dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa tebang
pilih, dan melakukan pembinaan mentalitas khususnya
dibidang moral terhadap pemerintah atau pengambil
kebijakan serta aparat penegak hukum tersebut.

KEBIJAKAN PEMERINTAH, MONOPOLI SERTA PENDERITAAN MASYARAKAT

Di tengah perekonomian masyarakat yang belum stabil
dan cenderung menurung, terbersit sebuah fenomena yang
sangat kental terjadi dan nyata di mata kita semua.
Fenomena itu muncul sejak sekian puluh tahun yang
lalu, namun ia tetap utuh dan tumbuh dengan subur di
bumi nusantara ini. Sekalipun ia mendatangkan sakit,
mendatangkan kerugian dan mendatangkan persaingan yang
tidak sehat bagi system pemasaran dan bahkan dapat
mengakibatkan diskriminasi ekonomi ditingkat bawah.
Ia seakan muncul seolah sebagai sebuah penolong bagi
kebutuhan masyarakat banyak, karena tanpa dia mungkin
kebutuhan masyarakat tentang suatu produk tidak akan
terpenuhi, karena dialah satu-satunya yang berhak
menjadi produsen, dan bahkan dia jugalah yang secara
langsung menunjuk agen-agen atau distributor lainnya
disetiap daerah, sehingga akhirnya stok barang dan
harga dapat ditekan sekehendaknya. Hal ini terjadi
pada beberapa produk kebutuhan masyarakat selama ini
di Indonesia. Ironisnya ia juga didukung oleh
pemerintah yang katanya untuk melayani kepentingan
masyarakat banyak.
Mungkin inilah yang disebut dengan istilah Monopoli
dalam istilah ekonomi dan hukum Indonesia, karena
menurut sepengetahuan penulis Monopoli dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai situasi yang
pengadaan barang dagangannya tertentu (dipasar local
atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiganya
dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok, sehingga
harganya dapat dikendalikan, seperti penguasaan minyak
bumi dan gas oleh pemerintah, dan pemberian hak
tunggal untuk berusaha.
Sekalipun keaadan itu dapat menimbulkan kerugian bagi
masyarakat dan bangsa ini, namun hukum atau aturan
yang ada hari ini, belum dapat sepenuhnya menjawab
bagaimana mengatasi permasalahan tersebut. Menurut
Munir Fuady, dari beberapa pengalaman tentang
penegakan hukum anti monopoli di Indonesia ada satu
dilemma bagi sector hukum ketika melarang monopoli.
Sebab, menjadi pertanyaan yuridis yang cukup serius,
bahwa jika monopoli dilarang, lantas sejauh mana harus
dilarang. Terlihat hukum sangat lamban memproses
jawaban ini baik dalam perundang-undangan apalagi
dalam yurisprudensi.
Memang pelaksanaan Undang-Undang Anti monopoli kedalam
prakteknya menghadapi banyak tantangan, namun bukan
berarti tantangan yang tidak bisa ditanggulangi. Hal
itu tergantung kepada keseriusan pemerintah dalam
membuat sebuah formulasi dan supremasi hukum yang
benar-benar memihak kepada kepentingan rakyat, karena
jika tidak demikian, maka inilah yang menyebabkan
bahwa sector hukum tentang anti monopoli ini sangat
tidak prediktif, yang terjadi karena tidak cukup
tersedia norma-norma hukum yang kristal dan
operasional untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di
pasar, dan akhirnya akan mengakibatkan kesenjangan
dalam bidang ekonomi, social dan politik.
Kita mengetahui bahwa monopoli telah memberikan suatu
kesan bagi masyarakat luas, yang secara konotatif
tidak baik dan merugikan kepentingan banyak orang.
Banyak persepsi yang ada, tidak hanya dikalangan
masyarakat awam, melainkan juga dikalangan dunia
usaha, telah membuat makna monopoli bergeser dari
pengertian yang semula. Perkataan monopoli sering
sekali menghantui benak kita dengan suatu keadaan
dimana seseorang atau sekolompok orang melakukan
penguasaan atas suatu bidang kegiatan tertentu secara
mutlak tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain
untuk turut serta mengambil bagian. Dengan memonopoli
suatu bidang, berarti kesempatan untuk mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya untuk kepentingan
kantong sendiri atau kelompok.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaya mengatakan bahwa
monopoli bagi suatu kekuasaan menentukan tidak hanya
harga, melainkan juga kualitas dan juga kualitas suatu
kegiatan atau produk yang ditawarkan kepada
masyarakat. Masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk
menentukan pilihan, baik mengenai harga, mutu maupun
jumlah. Kalau mau silahkan dan kalau tidak mau tidak
ada pilihan lain.
Suara sumbang mengenai monopoli memang sering kita
dengar. Adanya kelompok tertentu yang memonopoli suatu
bidang atau produk tertentu mulai menjangkiti dan
mewabah di Indonesia. Sebagai bentuk penguasaan pasar
atau produk tertentu, monopoli bukan saja dapat
menarik keuntungan sebesar-besarnya tetapi juga dapat
mengganggu system dan mekanisme perekonomian yang
sedang berjalan sebagai akibat distorsi ekonomi yang
ditaburkannya, seiring dengan semakin besarnya
penguasaan atas pangsa pasar produk tertentu.
Sebuah atau beberapa perusahaan yang memonopoli produk
tertentu (biasanya BUMN atau perusahaan-perusahaan
yang pemiliknya adalah pejabat negara atau daerah)
dapat menentukan harga suatu produk sesuka hatinya,
karena mekanisme pasar sudah tidak berjalan lagi.
Apalagi produk yang dimonopoli itu merupakan kebutuhan
primer. Dapat dipastikan mereka dapat mengeruk
keuntungan yang sebesar-besarnya. Masyarakat tidak ada
pilihan lain kecuali membeli produk menopoli itu.
Kenyataan ini tentunya akan dapat menimbulkan
kegelisahan dan bahkan kerugian yang mendalam baik
bagi pengusaha pesaing maupun bagi masyarakat dan
negara ini. Untuk itu perlu adanya penegakan hukum
dibidang monopoli dan persaingan usaha di Indonesia,
agar kondisi demikian tidak berlarut-larut.
Dalam tulisan ini penulis menyarankan kepada pihak
pemerintah dan pelaku usaha, jangan pernah biarkan
masyarakat merasakan kegelisahan dalam memenuhi
berbagai kebutuhan terutama kebutuhan pokok, karena
itu akan dapat memancing konflik ekonomi, social dan
politik di negara tercinta ini. Pemerintah memiliki
kewenangan atas semua permasalahan yang ada hari ini,
jadi silahkan buka mata lebar-lebar atas kondisi
masyarakat yang terombang-ambing karena kebijakan yang
salah ini atau karena tidak berjalannya hukum dibidang
monopoli ini.
Hari ini masyarakat memiliki sedikit uang tapi uang
tersebut tidak dapat dibelanjakan karena produk yang
dibutuhkan tidak ada atau dibatasi. Lalu sampai
kapan masyarakat harus menjalani kegelisahan karena
tindakan pemerintah atau pelaku usaha yang tidak sehat
ini? Apakah belum cukup keadaan monopoli selama ini
untuk membelanjai berbagai kepentingan? Lihatlah,
bahwa hari ini berbagai kebutuhan pokok masyarakat
melambung tinggi disertai dengan terbatasnya jumlah
stok dipasaran. Jadi adanya uang belum dapat
dipastikan adanya barang/produk yang dibutuhkan. Akan
separah inikah system pasar atau pemasaran dalam
mewujudkan era pasar bebas di Indonesia ini?
Solusinya, jika pemerintah benar-benar memihak kepada
kepentingan masyarakat banyak, jadikanlah keadaan
masyarakat hari ini sebagai sebuah rujukan dalam
mengambil sebuah kebijakan dalam bidang ekonomi,
social, budaya dan politik dan tegakkanlah hukum anti
monopoli sebagai sebuah solusi terhadap pemarasan
poduk yang hidup mati ini.
Saya yakin pemerintah masih memiliki hati nurani, mari
pergunakan hati nurani itu untuk mempertimbangkan
keadaan masyarakat banyak. Jangan hanya karena menekan
laju atau berkembangnya kegiatan sekelompok orang atau
organisasi malah mengorbankan seluruh masyarakat yang
ada di negeri ini. Artinya kepentingan masyarakat
banyak (universal) lebih utama dari kepentingan orang
perorang atau sekelompok orang. Hal itu akan
menandakan adanya keadilan di negara tercinta ini.
Tapi jika tidak demikian, maka dapat dikatakan
keadilan telah mati suri yang kecil kemungkinan untuk
hidup kembali karena imbas dari kebijakan sebelumnya.
Semoga masyarakat atau kepentingan masyarakat tidak
hanya menjadi symbol untuk memperjuangkan kepentingan
perorangan atau sekelompok orang di masa mendatang.
Trims

Tuesday, August 12, 2008

PLN (Paling Lama Nyala 18 Jam / Hari

Akhir-akhir ini PLN seakan lupa dengan tanggungjawabnya kepada konsumen,, lupa akan tugas nya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,,, dan lupa kalau pada jam ini listrik di daerah ini dan itu mati dengan alasan kurangnya pasokan,, sehingga tentunya ia juga lupa menyalakannya kembali,, padahal masyarakat konsumen sudah sejak lama kegelapan,, masyarakat konsumen dirugikan karena berbagai unit usaha tidak bisa dioperasikannya,,,, tapi ironisnya masyarakat konsumen harus bayar mahal oleh hidup matinya aliran listrik ini,,, pada hal secara logika jika suatu hal yang digunakan sedikit tentunya juga dengan bayaran sedikit,,, namun itu tidak berlaku di PLN,,, bahkan semakin sering listrik ini seperti lampu di diskotik ( hidup dan nyala) maka akan semakin banyak jumlah tagihannya,,, apakah karena hidup mati itu dapat merusakkan perkakas elektronik/listrik atau tidak, itu seakan juga bukan urusan PLN,,,,,
Namun herannya,, dari berbagai media didengar bahwa PLN tetap saja rugi walaupun ia monopoli, ia tetap saja menderita berbagai kekurangan pasokan walaupun ia hanya mampu hidup dan mati tiap hari,,, dan ia juga menerima pesanan konsumen walau sebenarnya ia tidak mampu menerangi,,,,
Lalu sebenarnya apa pekerjaan mereka yang menjadi penentu kebijakan di tubuh PLN tersebut?? Apakah ia tidak memperhatikan keresahan/kelesuan berbagai bidang pendidikan/ usaha/masyarakat/umum/swasta. Atau ini memang suatu perencanaan untuk melangkah ke jenjang spekulasi bisnis tingkat tinggi???,,,, saya tidak pernah mengerti kenapa ini terjadi,,,, padahal menurut pengetahuan saya tidak ada suatu monopoli yang dapat rugi kecuali karena bencana,,, lalu apakah PLN mengalami bencana???? itupun saya juga tidak memahaminya,,,, kerusakan bisa diperbaiki atau diganti,,, yang terpenting adalah money/duit,,,, jadi apakah PLN tak punya duit ??? suatu hal yang mustahil,,,, karena masyarakat konsumen bayar mahal untuk setiap pemasangan,, bayar mahal untuk setiap hidup matinya,,,, bayar mahal untuk keterlambatan,,,, dan bayar mahal untuk penyalahgunaan,,,,
Lalu kenapa ini juga mesti terjadi "Paling Lama Nyala" (18 jam/hari),,,
Apakah PLN perlu di somasi? atau PLN perlu mendapat pelajaran dari konsumen yang selalu rugi ? jangan !!! saya berharap jangan sampai itu terjadi,,, agar monopoli tetap langgeng,,, dan anda tau bahwa masyarakat tidak punya pilihan lain selain memilih Paling Lama Nyala ini,,,,,
Kenapa??? karena pake genset sendiripun kita tidak lagi mampu untuk memenuhi kebutuhannya,,, sebab bahan bakarnyapun ilang-ilang timbul (ITIL),,, uang yang ada tidak menjamin bahan bakar itu juga ada,,, karena SPBUpun sudah mulai hidup-mati karena minyak pasokan yang katanya mulai berkurang,,,,
Lalu,,, apa solusinya,,,???? berikan pemegang monopoli berbuat sekehendak hatinya,,, berikan pemerintah yang berkuasa,,, yang menentukan kebijakan,,, yang memegang uang dan aset negara ini untuk berbuat seenak perutnya,,,,!!!!
Masyarakat bagaimana???? tunggu tanggal mainnya,,, karena semua yang ada pasti ada batasnya,,,,
Sabar adalah sebuah kata pengobat hati yang luka oleh kebijakan yang tak bijak ini,,, sabar karena kita memang tidak mampu untuk menindakinya,,,, karena kita belum merasa kuat,, belum merasa besar,,, belum merasa berwewenang,,,, tapi jika itu sudah ada,,, pertentangan sengit akan menghiasi halaman muka indonesia ini.
Hari ini biarkan mereka yang penjilat,, mereka yang rakus, mereka yang keji dan kejam itu memenuhi kebutuhannya,,, hidup di atas penderitaan masyarakat,,, berpoya-poya, dan bermaksiat ria,,, karena suatu yang baik pasti balasannya baik, dan suatu yang buruk pasti balasannya buruk,,,, walau "Paling Lama Nyala" (PLN) ini seperti begini (hidup dan mati sekehendak hatinya) kita harus sabar menerimanya,,, karena kita tidak punya pilihan lagi selain dia,,, walau kata itu tidak pernah kita setujui begitu saja,,, tapi kita tidak punya kuasa untuk menentangnya,,,,??? Artinya hanya sebatas itulah baru kemerdekaan yang dapat kita rasa sebagai masyarakat bangsa tercinta ini,,,,,,
Moga Paling Lama Nyala ini tetap nyala dan berjaya