This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, March 17, 2012

Dusta Atas Nama "Demi Keadilan"

terbit di suarariau.com Selasa, 13 Maret 2012 18:03 redaksi Diantara semakin berjayanya semua aktifitas pemerintah dari pusat sampai ke daerah, yang di dukung oleh fasilitas serba wah dan kebutuhan hidup yang mewah, tersingkirkan beberapa kelompok lemah yang jauh dari pembangunan, yang hidup dalam kemiskinan, yang kurang mendapatkan pendidikan dan tidak mendapatkan pekerjaan, bahkan terakhir tertindas di tanah kampung halamannya karena area mereka tercaplok perusahaan nasional yang mengatasnamakan untuk kesejahteraan rakyatnya. Slogan pemerintah yang sangat popular terngiang di telinga, adalah demi keadilan dan kesejahteraan rakyat selalu lantang di bicarakan di gedung-gedung dewan, bahkan menjadi projeck pembangunan besar-besaran oleh pemerintah, namun sentuhannya hanya bak sebuah aroma rendang yang tercium ketika panasnya, namun menghilang begitu saja karena pengaruh aroma goreng ikan asin dan jengkol yang menyengat,,,, sebuah dilemma nasib anak bangsa yang selalu tertindas oleh keadaan yang disengaja,, karena keadaan itulah yang akan menjadi projeck atas nama kesejahteraan rakyat dan projeck atas nama pembangunan desa tertinggal atau yang lebih dekatnya di riau kita kenal dengan projeck K2I. Hari ini,,, disamping ruwetnya kehidupan masyarakat karena kemiskinan dan tersisihnya dari pembangunan dan pendidikan serta keadilan, ada gejolak perjuangan masyarakat terhadap haknya yang selama ini di caplok oleh perusahaan-perusahaan nasional di berbagai daerah, yang mungkin telah sekian banyak memakan korban. Tidak cukup sampai di situ, malahan pemerintah mengembuskan angin segar atas nama kesejahteraan dan kestabilan bangsa, pemerintah harus menaikkan harga BBM, pemerintah harus menaikkan TDL, dan tentunya pemerintah secara tidak langsung akan menaikkan harga kebutuhan pokok, dengan demikian lengkaplah sudah penderitaan yang akan diterima langsung oleh rakyat Indonesia yang katanya kaya raya ini. Salut buat pemerintah berkuasa,,, selamat menikmati hasilnya, selamat berkorupsi ria,,, salam dari kami anak bangsa yang terabaikan……..(***) Penulis : Ali Azmi Merupakan Bekerja Di Universitas Islam Riau.

ANTARA KEBIJAKAN DAN KEPENTINGAN

terbit di bertuahvoice.com 9 Februari 2012 pukul 10:30 Kebijakan biasanya sangat dibutuhkan dalam menyikapi suatu isu dan permasalahan yang terjadi di lingkungan publik. Namun demikian kebijakan bisa juga dikeluarkan untuk memancing atau mensosialisasikan sebuah program yang akan diberlakukan di muka public. Sehinga ia dapat berupa usaha untuk merobah atau menetapkan suatu aturan pelaksanaan atau pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran atau penyimpangan atas pekerjaan dan program kegiatan. Biasanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah policy consists of political decision for implementing program to achieve social goal (kebijakan terdiri dari keputusan politis untuk mengimplementasi program dalam meraih tujuan demi kepentingan masyarakat), sehingga setiap kebijaksanaan merupakan suatu pedoman yang menyeluruh guna mencegah terjadinya kesalahan dari ketentuan-ketentuan yang ditetapkan. Memang sebuah kebijakan sering kali menjadi sebuah solusi ataupun jalan keluar dari masalah yang terjadi dalam suatu lingkup lembaga atau institusi yang telah diatur oleh aturan maupun sistem sebelumnya, apakah akan berdampak baik dan buruk, merugikan maupun menguntungkan salah satu pihak. disadari atau tidak, bahw kebijakan telah merusak sistem yang ada, namun tanpa adanya sebuah kebijakan, solusi atau jalan keluar yang diharapkan dari permasalahan yang terjadi mungkin tak akan kunjung tiba. Betapa mahalnya nilai sebuah kebijakan, sehingga memang benar bahwa, setiap kebijakan hanya dapat diputuskan oleh personil yang dinilai "bijak" atau dianggap pantas (pejabat berwenang) mengeluarkan sebuah kebijakan, sehingga ia menjadi sebuah pedoman dalam setiap tindakan bagi pelaksana kebijakan dan bahkan masyarakat yang terimbas kebijakan tersebut. Bijak atau tidaknya sebuah kebijakan tergantung kepada niat awal dari perancang atau sekelompok yang mengusulkan dikeluarkannya kebijakan, karena ia akan dapat bernilai ekonomis bagi pengambil kebijakan dan kelompoknya, yang dibungkus dalam sebuah ketentuan dan aturan yang mengikat sehingga legalitas pelaksanaannya jelas dan sesuai dengan aturan yang ada, kalau perlu dasar pemikirannya didukung oleh undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah. Banyak kebijakan yang akhirnya membawa kesengsaraan, apakah itu bagi public, bagi pelaksana kebijakan atau bagi pembuat kebijakan itu sendiri, walaupun itu merupakan implementasi dari pelaksanaan undang-undang atau peraturan karena ia menyelipkan sebuah kepentingan atau terkandung didalamnya iktikad tidak baik yang dapat menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang. Apalagi di era otonomi daerah, dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur dan mengolala semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan yang dipegang oleh pusat seperti bidang politik, pertahanan keamanan, peradilan, moner dan fiscal serta keagamaan. Sehingga banyak peluang untuk berbuat bagi pemerintah daerah dan kepala-kepala dinas untuk menetapkan sebuah kebijakan dibidangnya. Bila dalam kebijakan terselip sebuah kepentingan pribadi dan kelompok, maka bersiap-siaplah untuk mempertanggungjawabkannya, karena kepentingan akan tetap berbicara, karena kepentingan akan jelas mengambang walau disimpan dengan serapi-rapinya, sebab semua mata akan memandang kearah sana, semua telinga akan mendengar dan semua pikiran akan terfokus memikirkannya, kenapa, mengapa dan ada apa,, bukankah kebijakan bukan kepentingan? Bukankah kepentingan bukan sebuah kebijakan? Ini hanya sebuah inspirasi umum, yang anda sendiri mengerti mengapa ini tertulis dan mengapa ini menjadi topic dalam sebuah cerita yang sebenarnya sudah sangat lama berlangsung untuk sebuah kepentingan belaka.

Deuuhh..., Kemana Empat Pilar Itu?

katakabar.com Kamis, 01 Maret 2012 15:58
Sebagai anak bangsa, sudah sepatutnya kita prihatin terhadap maraknya konflik/kerusuhan sosial yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air. Insiden lantaran penegakan hukum yang dianggap tak sesuai, penyelesaian masalah pertanahan yang tak pro rakyat hingga masalah sosial lainnya, sungguh telah mengusik ketentraman dan keharmonisan kehidupan berbangsa dan bernegara. Lihatlah tragedi penyerangan ke Mapolresta Pekanbaru, tragedy Masuji, Pulau Padang, Batang Kumu, kerusuhan buruh di Batam, kasus Freport yang bukan cuma merenggut nyawa dan harta. Tapi justru telah membikin rasa sesuku, persaudaraan, sedaerah dan sebangsa tercabik. Kemana empat pilar kebangsaan; Pancasila, UUD ’45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika itu? Satu lagi, tak satupun agama dan aturan yang mengajarkan kekerasan terhadap seseorang atau kelompok . Tapi kenapa yang semacam ini justru nyaris menjadi keseharian? Dan konflik nyaris menjadi tontonan yang jamak? Ada apa dengan Negeri ini? Apakah lantaran imej masyarakat sudah sampai pada kesimpulan bahwa Indonesia saat ini tidak begitu berbeda dengan Indonesia pada masa Orde Baru? Indonesia yang apabila ada pembangkangan ‘dihabisi’ dengan cara yang kasar? Atau lantaran yang berkuasa saat ini hanya bisa membikin pencitraan penuh muslihat, yang seakan-akan masyarakat tentram dan damai padahal di kalangan bawah berjibaku lantaran rasa keadilan itu telah dicuri. Dicuri oleh konglomerasi kapitalis dan kekuasaaan. Ada baiknya penyelenggara Negara ini segera merenung dan belajar dari segala bentuk pemerintahan masa lalu. Agar Negara ini tak boleh kalah dan jangan sampai kalah dengan aksi-aksi kekerasan dan konflik itu. Sebab Negara punya hukum dan aturan serta perangkat. Dan sudah semestinya seluruh komponen bangsa sama-sama melakukan revitalisasi dan menjalankan dengan sungguh-sungguh empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara tadi demi menjaga keutuhan NKRI yang merupakan komitmen bersama. Saling menghargai, saling asah, asih dan asuh dan menjunjung tinggi kebhinekaan yang ada di negeri ini. Tindak tegas aksi-aksi kekerasan yang membahayakan keselamatan rakyat, bangsa dan negara dalam koridor hukum yang berlaku. Sebab bila kekerasan, konflik atau apapun namanya itu dibiarkan, dikhawatirkan akan dapat menimbulkan konflik dan gejolak sosial berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat, bahkan dapat berpotensi mengancam ketahanan Negara dan stabilitas keamanan nasional. Ingat, kemerdekaan tanpa persamaan sama dengan kemerdekaan para penguasa, dan persamaan tanpa kemerdekaan sama dengan perbudakan belaka”

Dinamika Nasib & Perlindungan Anak Bangsa

suarariau.com
Jumat, 16 Maret 2012 20:10 redaksi Permasalahan seputar kehidupan anak akhir-akhir ini telah banyak menjadi perhatian kita bersama. Berbagai kasus yang tidak dapat ditolerir menjadi momok yang menakutkan bagi anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang orang dewasa. Dari data Komisi Nasional Perlindungan Anak menunjukkan, dalam empat bulan pertama di tahun 2011, telah terjadi 435 kasus kekerasan yang melibatkan anak. Hal yang menyedihkan, sebesar 58% dari kasus kekerasan terhadap anak tersebut merupakan kekerasan seksual. Itu masih empat bulan pertama di tahun 2011. Sedangkan sepanjang tahun 2010, terdapat 2.339 laporan kekerasan terhadap anak dimana 62% merupakan kekerasan seksual. Dari laporan tersebut ternyata kekerasan yang terjadi kebanyakan dilakukan orang dekat korban. Lokasinya di rumah, sekolah, dan lingkungan pergaulan. Peringatan Hari Anak Nasional setiap tahun hanya berupa acara-acara seremonial tapi minim tindakan yang konkrit dan membangun, terutama dalam pemenuhan hak-hak anak. Fakta yang ada saat ini banyak Anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), dan banyak anak-anak yang tinggal di jalanan dan belum mendapatkan kehidupan yang layak. Jika dirunut dalam sejarahnya, prinsip the best interest of the child ini pertama kali dikemukakan pada Declaration of the Rights of the Child pada tahun 1959. Dalam Pasal 2 Deklarasi Hak Anak itu, dikemukakan prinsip the best interest of the child sebagai paramount consideration yang berbunyi sebagai berikut: “The child shall enjoy special protection, and shall be given opportunities and facilities, by law and by other means, to enable him to develop physically in a healthy and normal manner and in conditions of freedom and dignity. In the enacment of laws for this purpose, the best interests of the child shall be the paramount considerations”. Dalam realitas kehidupan sosial, terjadinya berbagai kasus yang melanggar hak-hak anak, mendiskreditkan dan menindasnya baik akibat rendahnya pendidikan, faktor keluarga, tidak adanya perlindungan, persoalan lingkungan sekitar dan keterhimpitan secara sosial-ekonomi lainnya seperti pekerja anak, penjualan anak, kekerasan anak baik dalam rumah tangga maupun di luar, pelanggaran dan kekerasan seksual serta eksploitasi seksual terhadap anak dan sebagainya, yang semuanya merupakan pelanggaran yang sebenarnya tidak dapat di tolerir lagi. Dulu kita berharap dengan kehadiran Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah sebagai bentuk regulasi yang lahir akibat semakin derasnya masalah-masalah sosial tersebut terjadi, yang akhirnya membuat elemen-elemen masyarakat yang peduli terhadap problem ini menjadi resah sehingga mendorong Legislatif di tingkat nasional untuk serius memperhatikan masalah-masalah menyangkut perlindungan anak-anak Indonesia ini. Namun demikian ternyata dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) belum mampu memberikan instrumen yang kuat untuk mengimplementasikan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi di Indonesia. Padahal Undang-Undang ini pada dasarnya dilandasi oleh empat prinsip utama dari yakni non-diskriminasi, menjadikan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup dan berkembang serta berpartisipasi. Undang-Undang ini juga melingkupi aspek-aspek tentang hak anak seperti hak atas identitas, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan dan hak atas perlindungan. Untuk perlindungan, secara esensial perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi, diskriminasi dan penelantaran. Sanksi tegas yang ada dalam Undang-Undang inipun akan membuat Undang-Undang ini menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi perlindungan anak. Namun demikian, berbagai kasus yang akhir-akhir ini terjadi di berbagai kabupaten kota di Indonesia semakin memilukan, dimana anak menjadi sasaran empuk untuk melampiaskan segala bentuk kekurang-ajaran orang-orang yang mestinya melakukan perlindungan terhadap anak tersebut. Hal ini dapat kita lihat dari berbagai kasus yang dilontarkan oleh berbagai media tentang kejahatan terhadap anak seperti pelecehan seksual, perdagangan anak, penganiayaan dan penelantaran serta mungkin mempekerjakan anak-anak dibawah umur diluar batas kemampuannya. Bahkan mungkin yang tidak terpikirkan adalah menjadikan anak sebagai agen-agen narkoba dan tindak pidana kejahatan yang dibelakangnya didukung oleh mereka yang haus akan harta benda. Padahal dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 64 undang-undang ini menyatakan: “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari kegiatan eksploitasi ekonomi dan setiap pekerjaan yang membahayakan dirinya, sehingga dapat mengganggu pendidikan, kesehatan fisik, moral, kehidupan sosial dan mental spiritualnya”. Selanjutnya Pasal 65 menyatakan: "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dan kegiatan eksploitasi, dan pelecehan seksual, penculikan, perdagangan anak serta dan berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Anak-anak perlu mendapat perlindungan dari dampak negatif perkembangan pembangunan yang kian cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, juga telah membawa pengaruh perubahan sosial yang mendasar kepada anak-anak yang berakibat kepada nilai dan perilaku anak. Perbuatan melanggar hukum sebagai akibat adanya kenakalan anak, karena 2 faktor utama. Yaitu, partama, faktor pendidikan formal: tidak diberikannya pendidikan akhlak. Pendidikan hanya mengutamakan sisi intelektual, tetapi mengabaikan sisi emosional dan spiritual. Kedua, faktor diluar (non-formal), yaitu faktor lingkungan, dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, dan lingkungan pergaulan yang lebih luas. Program hiburan kekerasan, berita kriminal, tayangan televisi atau sinetron yang tidak mendidik, waktu tayang yang tidak tepat, telah memberikan dampak negatif terhadap anak, berpengaruh pada perilaku yang pada akhirnya anak melakukan perbuatan melanggar hukum. Faktor lain yang tidak bisa diabaikan adalah pengaruh negatif penggunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif semakin meningkat. Terakhir yang sangat dominan, sebagai masyarakat agamis, segala macam bentuk kekerasan terhadap anak dan penyimpangan yang dilakukan anak diakibatkan oleh lemahnya pemahaman dan pengamalan ilmu agama, baik dilingkungan keluarga, masyarakat dan bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga tiada lagi filter dalam berbuat dan akhirnya kejadian demi kejadian tentang kekerasan terhadap anak dan prilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak semakin hari semakin meningkat.,,, semoga ke depan hal ini menjadi pertimbangan orang tua, masyarakat dan pemerintah.

Friday, March 16, 2012

Negara Ku Sudah Tak Nyaman Lagi Untuk Ditempati

suarariau.com
Rabu, 14 Maret 2012 12:37 redaksi Pada dasarnya pemerintahan dibentuk untuk pencapaian kesejahteraan bersama, pencapaian keamanan bersama, terlindungi dan dijamin oleh Negara dalam setiap langkah dan aktivitas bangsanya, tiada rasa ketakutan karena kita dibawah jaminan, tiada rasa keraguan karena kita dibawah kekuasaan yang memikirkan rakyatnya. Namun sebuah realita yang tak pernah dapat dipungkiri, akhir-akhir ini, dengan semakin majunya demokratisasi, bangsa ini terasa tak ternaungi, tak terlindungi, dan bahkan tak menjadi prioritas untuk sebuah arti demokrasi yang sedang menjadi-jadi. Bergulirnya reformasi dan semakin banyaknya lembaga-lembaga yang berdiri mengatasnamakan untuk sebuah kesejahteraan dan kenyamanan bangsa di republik ini, maka semakin sulit rasanya untuk keluar dari dilemma yang bertentangan dengan cita-cita Negara ini. Karena bangsa tidak hanya butuh materi, bangsa tidak hanya butuh teknologi, dan bangsa tidak hanya butuh pendidikan, tapi yang terutama bangsa ini butuh makan, bangsa ini butuh kenyamanan, dan bangsa ini butuh ketenangan. Hari ini uang atau kekayaan secara materi belum tentu mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena bisa saja uang ada namun kebutuhan tidak tersedia, uang ada namun tak bisa dipergunakan untuk kebutuhan yang sangat sederhana,, dengan alas an keterbatasan, dengan alas an subsidi dan alasan kelangkaan, akhirnya kita tidak mampu memanfaatkannya sesuai dengan kebutuhan kita, walaupun itu sangat sederhana. Hari ini juga terjadi bahwa keamanan dan kenyamanan tidak lagi tersedia, jangankan berjalan keluar kota, diam dirumah saja tidak ada jaminan bahwa kita akan tetap aman dari bahaya dan kekerasan yang ada. Padahal di negara ini keamanan setiap warga Negara dijamin oleh Negara,,, tapi itu hanya sebuah kata yang tertulis dalam retorika bernegara. Hari ini juga bahwa kualitas sumber daya manusia selalu jadi alasan untuk perbaikan, namun dengan tingginya sekolah, pintarnya berbicara karena ketinggian ilmunya, serta dianggap pantas dan layak menduduki jabatan atau kedudukan, bangsa ini malah semakin payah, bangsa ini semakin menderita menanggung ulah mereka yang pintar dan berkualitas tinggi,,, karena ternyata mereka hanya pintar dan mendesign, pintar merencanakan, bahkan pintar mengerjakan, namun hasilnya menambah luka, hasilnya menambah susah bukan hanya bagi masyarakatnya, tapi juga akhirnya menyusahkan akan dirinya, karena kepintaran dan kecerdasannya tidak diikuti oleh nilai2 moral dan etika, sehingga tiada malu dalam jiwa, tiada rasa penyeimbang perbuatan , yang imbasnya akan berbuah sebuah kejahatan dengan kepintaran, maling dengan cara yang seakan dilegalkan, kebijakan yang seakan untuk sebuah kesejahteraan rakyat, namun ternyata kebijakan hanya untuk sebuah nilai kepintaran, nilai kecerdasan yang mengambil sisi dan celah untuk sebuah kepentingan. Demikian juga hukum dan peraturan sebagai pengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, yang akhir-akhir ini juga hanya berpihak kepada para pemegang kekuasaan, pemegang modal, dan pemegang lisensi jabatan, ia hanya sebagai sebuah aturan basa basi, yang tertulis dan mesti ditaati, namun tak punya gigi untuk mengunyah mereka yang punya nyali karena kekuasaan dan jabatan serta modal yang dimiliki. Akhirnya agar ia tetap terealisasi sebagai sebuah hokum yang mesti tegak berdiri memakan mangsa masyarakat yang terlalu sulit dalam ekonomi, terlalu sulit menjalani hidup ini, makan sekali sehari, hidup ditengah kemiskinan panjang, bekerja seperti budak, dan mereka yang mungkin hidup sederhana namun tak punya koneksi dan tak mampu menyumbang untuk keselamatan dirinya dalam kasus hukum yang dituduhkan.(***) Penulis : Ali Azmi Merupakan Pegawai Di Universitas Islam Riau.

Tuesday, February 7, 2012

Pejabat VS Penjara

jadi pejabat itu memang asyik dan menjanjikan, apapun dapat dilakaukan dengan perintah, bawahan dan rekanan selalu menunduk dengan hormat, fasilitas tinggal pilih berdasarkan salera, perjalanan dalam dan luar negeri tinggal pilih sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan, tiada yang mampu menahan godaannya, berapapun rupiah yang hendak dihabiskan, berapapun perjuangan yang harus dilakukan, dan berapapun dukungan yang harus dikorbankan dan bagaimanapun cara yang baik dan baruk yang harus diperbuat untuk mendapatkan, jabatan pejabat seperti surga indah sang penikmat,,, idealisme terkadang hanya awal dari pengorbanan, ketagasan dan kewibawaan terkadang hanya penghias pencapaian tujuan. Dinamika politik dan birokrasi indonesia yang cenderung kehilangan arah berpijak, dimana setiap lini kebijakan, keputusan dan wewenang memiliki peluang untuk dibuat menyimpang. Walaupun sudah terlalu banyak gaji dan fasilitas penunjang lainnya namun kebutuhan nafsu anak, istri, teman dan bahkan mungkin biaya kenakalan akan membuat seseorang tergiur untuk menyimpang dengan kekuasaan yang ada, dengan cara-cara yang lebih sopan, terkesan baik dan indah, seakan ini memang kepentingan Negara atau untuk kesejahteraan masyarakatnya. Sepertinya sudah lumrah di negara ini, pejabat dituntut untuk bisa bernegosiasi dengan cara apapun, termasuk untuk membenarkan kesalahan. Dengan menggunakan kata-kata yang lebih indah, pejabat bisa membuat sekian jarak pemahaman agar para pendengarnya bisa sabar, mengerti dan seakan memahami tujuannya baik, yang pada akhirnya membenarkan kesalahan yang sudah terjadi. Dan inilah yang cenderung terjadi karena ternyata dalam dunia politik, kebenaran dan kesalahan memiliki kans yang sama untuk dibenarkan atau disalahkan. Semuanya tergantung bagaimana rangkaian kata dan bahasa yang digunakan. Akhirnya sebuah kebijakan selalu berbuah penyimpangan, apakah itu direncanakan atau mengambil celah untuk mendapatkannya. Korupsi, sogok, fee atau uang terima kasih yang lebih indah diucapkan selalu membayangi kegiatan. Jika sudah demikian adanya, bak kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat suatu saat akan jatuh juga, ibarat menyimpan tulang dalam bungkusan daun, yang akhirnya akan kelihatan, karena memang kesalahan sekecil apapun pasti akan mendatangkan imbas dalam sebuah realitas, kesalahan harus ditebus dan harus dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban inilah yang selalu menjadi boomerang dalam sebuah jabatan pejabat, apakah dia dilakukan secara langsung atau tidak langsung, apakah dilakukan ketika menjabat atau setelah jabatan punah, sehingga akhirnya penjara menjadi tempat merenungkannya, apapun alasan untuk mengatakan tidak bersalah, tidak korupsi atau tidak menyimpang, realitas selalu berkata bahwa semuanya telah menunjukkan bukti, karena mencari salah itu sangat mudah bagi yang menginkannya, bukti kabur bisa menjadi nyata, bukti hilang bisa ditemukannya, dan bahkan bukti yang tidak ada bisa dicarikan solusi lainnya untuk menjerat sang pejabat yang mulia. Akhirnya pejabat dan penjara seperti menjadi sebuah hubungan sebab akibat,, tak ada penjara tanpa adanya pejabat dan tak ada pejabat tanpa adanya penjara,, sebuah hubungan baru dalam dunia berokrasi dan perpolitikan di Indonesia,, berlomba-lomba menjadi pejabat, dan berlomba-lomba masuk penjara.

Monday, January 24, 2011

Konsepsi Hak Asasi Manusia Didalam Hukum Islam

Menurut Syekh Syaukat Hussain (1996), hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh agama Islam dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu :
1. HAM dasar yang telah diletakkan oleh Islam bagi seseorang sebagai manusia; dan
2. HAM yang dianugerahkan oleh Islam bagi kelompok rakyat yang berbeda dalam situasi tertentu, status, posisi dan lain-lainnya yang mereka miliki. Hak-hak asasi manusia khusus bagi nonmuslim, kaum wanita, buruh/pekerja, anak-anak, dan lainnya merupakan beberapa contoh dari kategori hak asasi manusia-hak asasi manusia ini.

Hak-hak dasar yang terdapat dalam HAM menurut Islam ialah :
(1) Hak Hidup;
(2) Hak-hak Milik;
(3) Hak Perlindungan Kehormatan;
(4) Hak Keamanan dan Kesucian Kehidupan Pribadi;
(5) Hak Keamanan Kemerdekaan Pribadi;
(6) Hak Perlindungan dari Hukuman Penjara yang Sewenang-wenang;
(7) Hak untuk Memprotes Kelaliman (Tirani);
(8) Hak Kebebasan Ekspresi;
(9) Hak Kebebasan Hati Nurani dan Keyakinan;
(10) Hak Kebebasan Berserikat;
(11) Hak Kebebasan Berpindah;
(12) Hak Persamaan Hak dalam Hukum;
(13) Hak Mendapatkan Keadilan;
(14) Hak Mendapatkan Kebutuhan Dasar Hidup Manusia; dan
(15) Hak Mendapatkan Pendidikan.
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain.
Deklarasi HAM yang dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II.
Deklarasi HAM sedunia itu mengandung makana ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam (antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB, Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan, melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan.
Adapun hakikat universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama. Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban. Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum (kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain .

Sunday, December 20, 2009

KORUPSI

Korupsi merupakan salah satu penyakit menular yang sedang melanda fisik dan mental masyarakat Indonesia, karena ia tidak pernah lekang dari kenyataan dan kehidupan sehari-hari, Ia sudah sedemikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa (extra ordinary crime), karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

Jika pada masa lalu korupsi sering diidentikan dengan pejabat negara atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan keuangan negara, maka saat ini seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman, korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para bankir dan konglomerat, serta juga korporasi bahkan mungkin tanpa terkecuali lembaga penegak hukum itu sendiri. Sehingga Korupsi menjadi trend dan bahkan ia merupakan kesempatan meraup keuntungan dan memperkaya diri atau sekelompok orang.

Selagi ada peluang dan kesempatan, selagi ada wewenang dan kekuasaan, selagi ada dana yang akan di korup.... maka korupsi tersebut akan terjadi dengan langgeng walau para pelaku tau bahwa itu salah, dosa dan melanggar hukum.

Menurut Barda Nawawi Arief bahwa “Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan Publik.”

Untuk itu, karena tindak pidana “korupsi” merupakan extra ordinary crime, maka perlu ditanggulangi melalui proses penegakan hukum yang baik dan benar. Karena proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia selama ini telah terkontaminasi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi hukum, sehingga penegakan hukum justru menjadi faktor kriminogen dan viktimogen.

Agar semua itu tak terulang lagi perlu keseriusan dari berbagai pihak terutama para penegak hukum untuk melakukan terobosan penegakan hukum yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan, tanpa tebang pilih dan tanpa toleransi, karena hukum haruslah pasti... sehingga akan menimbulkan aspek jera bagi pelakunya.

Jangan ada lagi lintah darat yang berdasi dan berpura-pura baik dan profesional dalam jajaran pemegang wewenang dan kekuasaan, karena ini hanya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat dan bangsa ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

Monday, December 14, 2009

Akibat Email : Prita Mulyasari Masuk Penjara dan dituntut Perdata dan Pidana oleh RS OMNI

Isi Email Prita kepada RS OMNI

Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya. Terutama anak-anak, lansia, dan bayi. Bila anda berobat berhati-hatilah dengan kemewahan rumah sakit (RS) dan title international karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat, dan suntikan.

Saya tidak mengatakan semua RS international seperti ini tapi saya mengalami kejadian ini di RS Omni International. Tepatnya tanggal 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Saya dengan kondisi panas tinggi dan pusing kepala datang ke RS OMNI Internasional dengan percaya bahwa RS tersebut berstandard International, yang tentunya pasti mempunyai ahli kedokteran dan manajemen yang bagus.

Saya diminta ke UGD dan mulai diperiksa suhu badan saya dan hasilnya 39 derajat. Setelah itu dilakukan pemeriksaan darah dan hasilnya adalah thrombosit saya 27.000 dengan kondisi normalnya adalah 200.000. Saya diinformasikan dan ditangani oleh dr Indah (umum) dan dinyatakan saya wajib rawat inap. dr I melakukan pemeriksaan lab ulang dengan sample darah saya yang sama dan hasilnya dinyatakan masih sama yaitu thrombosit 27.000.

dr I menanyakan dokter specialist mana yang akan saya gunakan. Tapi, saya meminta referensi darinya karena saya sama sekali buta dengan RS ini. Lalu referensi dr I adalah dr H. dr H memeriksa kondisi saya dan saya menanyakan saya sakit apa dan dijelaskan bahwa ini sudah positif demam berdarah.

Mulai malam itu saya diinfus dan diberi suntikan tanpa penjelasan atau izin pasien atau keluarga pasien suntikan tersebut untuk apa. Keesokan pagi, dr H visit saya dan menginformasikan bahwa ada revisi hasil lab semalam. Bukan 27.000 tapi 181.000 (hasil lab bisa dilakukan revisi?). Saya kaget tapi dr H terus memberikan instruksi ke suster perawat supaya diberikan berbagai macam suntikan yang saya tidak tahu dan tanpa izin pasien atau keluarga pasien.

Saya tanya kembali jadi saya sakit apa sebenarnya dan tetap masih sama dengan jawaban semalam bahwa saya kena demam berdarah. Saya sangat khawatir karena di rumah saya memiliki 2 anak yang masih batita. Jadi saya lebih memilih berpikir positif tentang RS dan dokter ini supaya saya cepat sembuh dan saya percaya saya ditangani oleh dokter profesional standard Internatonal.

Mulai Jumat terebut saya diberikan berbagai macam suntikan yang setiap suntik tidak ada keterangan apa pun dari suster perawat, dan setiap saya meminta keterangan tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Lebih terkesan suster hanya menjalankan perintah dokter dan pasien harus menerimanya. Satu boks lemari pasien penuh dengan infus dan suntikan disertai banyak ampul.

Tangan kiri saya mulai membengkak. Saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr H. Namun, dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa. Setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr H saja.

Esoknya dr H datang sore hari dengan hanya menjelaskan ke suster untuk memberikan obat berupa suntikan lagi. Saya tanyakan ke dokter tersebut saya sakit apa sebenarnya dan dijelaskan saya kena virus udara. Saya tanyakan berarti bukan kena demam berdarah. Tapi, dr H tetap menjelaskan bahwa demam berdarah tetap virus udara. Saya dipasangkan kembali infus sebelah kanan dan kembali diberikan suntikan yang sakit sekali.

Malamnya saya diberikan suntikan 2 ampul sekaligus dan saya terserang sesak napas selama 15 menit dan diberikan oxygen. Dokter jaga datang namun hanya berkata menunggu dr H saja.

Jadi malam itu saya masih dalam kondisi infus. Padahal tangan kanan saya pun mengalami pembengkakan seperti tangan kiri saya. Saya minta dengan paksa untuk diberhentikan infusnya dan menolak dilakukan suntikan dan obat-obatan.

Esoknya saya dan keluarga menuntut dr H untuk ketemu dengan kami. Namun, janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr H mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri.

RE: Isi email Prita Mulyasari
Email Bagian 2
dr H tidak memberikan penjelasan dengan memuaskan. Dokter tersebut malah mulai memberikan instruksi ke suster untuk diberikan obat-obatan kembali dan menyuruh tidak digunakan infus kembali. Kami berdebat mengenai kondisi saya dan meminta dr H bertanggung jawab mengenai ini dari hasil lab yang pertama yang seharusnya saya bisa rawat jalan saja. dr H menyalahkan bagian lab dan tidak bisa memberikan keterangan yang memuaskan.

Keesokannya kondisi saya makin parah dengan leher kanan saya juga mulai membengkak dan panas kembali menjadi 39 derajat. Namun, saya tetap tidak mau dirawat di RS ini lagi dan mau pindah ke RS lain. Tapi, saya membutuhkan data medis yang lengkap dan lagi-lagi saya dipermainkan dengan diberikan data medis yang fiktif.

Dalam catatan medis diberikan keterangan bahwa bab (buang air besar) saya lancar padahal itu kesulitan saya semenjak dirawat di RS ini tapi tidak ada follow up-nya sama sekali. Lalu hasil lab yang diberikan adalah hasil thrombosit saya yang 181.000 bukan 27.000.

Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000. Kepala lab saat itu adalah dr M dan setelah saya komplain dan marah-marah dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni. Maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.

Saya mengajukan komplain tertulis ke Manajemen Omni dan diterima oleh Og(Customer Service Coordinator) dan saya minta tanda terima. Dalam tanda terima tersebut hanya ditulis saran bukan komplain. Saya benar-benar dipermainkan oleh Manajemen Omni dengan staff Og yang tidak ada service-nya sama sekali ke customer melainkan seperti mencemooh tindakan saya meminta tanda terima pengajuan komplain tertulis.

Dalam kondisi sakit saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen. Atas nama Og (Customer Service Coordinator) dan dr G (Customer Service Manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya.

Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000. Makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.

Tanggapan dr G yang katanya adalah penanggung jawab masalah komplain saya ini tidak profesional sama sekali. Tidak menanggapi komplain dengan baik. Dia mengelak bahwa lab telah memberikan hasil lab 27.000 sesuai dr M informasikan ke saya. Saya minta duduk bareng antara lab, Manajemen, dan dr H. Namun, tidak bisa dilakukan dengan alasan akan dirundingkan ke atas (Manajemen) dan berjanji akan memberikan surat tersebut jam 4 sore.

Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular. Menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak. Kalau kena orang dewasa laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista.

Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.

Suami saya datang kembali ke RS Omni menagih surat hasil lab 27.000 tersebut namun malah dihadapkan ke perundingan yang tidak jelas dan meminta diberikan waktu besok pagi datang langsung ke rumah saya. Keesokan paginya saya tunggu kabar orang rumah sampai jam 12 siang belum ada orang yang datang dari Omni memberikan surat tersebut.

Saya telepon dr G sebagai penanggung jawab kompain dan diberikan keterangan bahwa kurirnya baru mau jalan ke rumah saya. Namun, sampai jam 4 sore saya tunggu dan ternyata belum ada juga yang datang ke rumah saya. Kembali saya telepon dr G dan dia mengatakan bahwa sudah dikirim dan ada tanda terima atas nama Rukiah.

RE: Isi email Prita Mulyasari
Email Bagian 3 (tamat)
Ini benar-benar kebohongan RS yang keterlaluan sekali. Di rumah saya tidak ada nama Rukiah. Saya minta disebutkan alamat jelas saya dan mencari datanya sulit sekali dan membutuhkan waktu yang lama. Logikanya dalam tanda terima tentunya ada alamat jelas surat tertujunya ke mana kan ? Makanya saya sebut Manajemen Omni pembohon besar semua. Hati-hati dengan permainan mereka yang mempermainkan nyawa orang.

Terutama dr G dan Og, tidak ada sopan santun dan etika mengenai pelayanan customer, tidak sesuai dengan standard international yang RS ini cantum.

Saya bilang ke dr G, akan datang ke Omni untuk mengambil surat tersebut dan ketika suami saya datang ke Omni hanya dititipkan ke resepsionis saja dan pas dibaca isi suratnya sungguh membuat sakit hati kami.

Pihak manajemen hanya menyebutkan mohon maaf atas ketidaknyamanan kami dan tidak disebutkan mengenai kesalahan lab awal yang menyebutkan 27.000 dan dilakukan revisi 181.000 dan diberikan suntikan yang mengakibatkan kondisi kesehatan makin memburuk dari sebelum masuk ke RS Omni.

Kenapa saya dan suami saya ngotot dengan surat tersebut? Karena saya ingin tahu bahwa sebenarnya hasil lab 27.000 itu benar ada atau fiktif saja supaya RS Omni mendapatkan pasien rawat inap.

Dan setelah beberapa kali kami ditipu dengan janji maka sebenarnya adalah hasil lab saya 27.000 adalah fiktif dan yang sebenarnya saya tidak perlu rawat inap dan tidak perlu ada suntikan dan sesak napas dan kesehatan saya tidak makin parah karena bisa langsung tertangani dengan baik.

Saya dirugikan secara kesehatan. Mungkin dikarenakan biaya RS ini dengan asuransi makanya RS ini seenaknya mengambil limit asuransi saya semaksimal mungkin. Tapi, RS ini tidak memperdulikan efek dari keserakahan ini.

Sdr Og menyarankan saya bertemu dengan direktur operasional RS Omni (dr B). Namun, saya dan suami saya sudah terlalu lelah mengikuti permainan kebohongan mereka dengan kondisi saya masih sakit dan dirawat di RS lain.

Syukur Alhamdulilah saya mulai membaik namun ada kondisi mata saya yang selaput atasnya robek dan terkena virus sehingga penglihatan saya tidak jelas dan apabila terkena sinar saya tidak tahan dan ini membutuhkan waktu yang cukup untuk menyembuhkan.

Setiap kehidupan manusia pasti ada jalan hidup dan nasibnya masing-masing. Benar. Tapi, apabila nyawa manusia dipermainkan oleh sebuah RS yang dipercaya untuk menyembuhkan malah mempermainkan sungguh mengecewakan.

Semoga Allah memberikan hati nurani ke Manajemen dan dokter RS Omni supaya diingatkan kembali bahwa mereka juga punya keluarga, anak, orang tua yang tentunya suatu saat juga sakit dan membutuhkan medis. Mudah-mudahan tidak terjadi seperti yang saya alami di RS Omni ini.

Saya sangat mengharapkan mudah-mudahan salah satu pembaca adalah karyawan atau dokter atau Manajemen RS Omni. Tolong sampaikan ke dr G, dr H, dr M, dan Og bahwa jangan sampai pekerjaan mulia kalian sia-sia hanya demi perusahaan Anda. Saya informasikan juga dr H praktek di RSCM juga. Saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.

Salam,
Prita Mulyasari
Alam Sutera
prita.mulyasari@ yahoo.com
081513100600

Email Bagian 1 (Dikutip dari Suara Pembaca detik.com)

Thursday, December 10, 2009

RIAU DENGAN EVENT-EVENT BESARNYA

Pelaksanaan event-event berskala besar sepertinya merupakan cirri khas pemerintahan sekarang dalam mempromosikan daerah, dalam meningkatkan pamor daerah atau bahkan sebenarnya dalam meningkatkan perhatian nasional ke daerah propinsi Riau ini. Sebuah daerah yang serba mampu melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan besar walau kadang tanpa sharing dana dari pusat atau dengan sharing dana yang sangat minim. Sebuah pemerintahan dengan potensi sumber daya manusia yang tinggi dalam menciptakan dan memanage bentuk dan pelaksanaan kegiatan atau event yang mungkin tak terpikir dan tak terlaksanakan oleh pemerintah propinsi lain.
Kita masih ingat beberapa kegiatan diantaranya :
1. Dunia Melayu Dunia Islam,
2. Festival Budaya Melayu se-Dunia,
3. Festival Film Indonesia,
4. Riau Expo.
5. Gelar Teknologi Tepat Guna (GTTG) Nasional XI 2009
6. dan PON yang sebentar lagi juga akan berlangsung di Riau

Riau juga pernah tercatat pernah menyelenggarakan beberapa konferensi dengan skala nasional bahkan internasional (seperti Konvensi Budaya Melayu Dunia dan Riau Summit). Sukses atau tidaknya penyelenggaraan pada waktu itu yang jelas telah memberikan kontribusi tingkat kunjungan wisata yang tidak sedikit kepada pariwisata Riau. Dengan dukungan dan peran berbagai pihak (meskipun yang pasti harus berbenah lagi) telah menunjukkan bahwa Riau mampu menyelenggarakan event dengan skala besar. Di waktu yang akan datang dengan kematangan dan kreatifitas dari penyelenggara acara, tempat dan bisnis-bisnis terkait dapat memungkinkan event-event serupa diadakan lagi.

Event-event besar yang baru saja dilaksanakan atau yang akan dilaksanakan di Riau telah menyerap banyak perhatian di kalangan masyarakat kita daerah Riau ini, karena event demi event yang dilakukan walau dengan anggaran yang cukup tinggi, tetap saja kurang imbasnya kepada masyarakat yang ada di bumi wah ini. Memang di satu sisi pelaksanaan event tersebut mendatangkan efek positif bagi persepsi nasional terhadap riau, dan bahkan dapat memulihkan lesunya dunia pariwisata Riau. Namun demikian, event tersebut sangat kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Riau secara keseluruhan apalagi mereka yang ada di daerah kabupaten atau di daerah pedesaan.
Kita tidak menyangkal bahwa pelaksanaan event-event berskala besar bisa menaikkan marwah Riau dalam pandangan nasional, bahkan regional dan internasional, namun seharusnya event-event tersebut tidak mengalahkan perhatian pemerintah daerah bagi kesejahteraan masyarakatnya, bagi peningkatan pelayanan masyarakat di daerah sampai ke desa-desa terpencil.
Harapan kita semua, event-event yang dilakukan pemerintah Propinsi, Kabupatan atau Kota di Riau diharapkan juga sebagai upaya menarik minat investor, mamancing minat pemerintah dan swasta untuk membangun daerah pedesaan Riau yang masih terlalu jauh dari harapan kesejahteraan masyarakat, karena desa dan masyarakatnya juga akan menjadi perhatian pemerintah pusat atau pendatang di daerah ini.