Sunday, December 20, 2009

KORUPSI

Korupsi merupakan salah satu penyakit menular yang sedang melanda fisik dan mental masyarakat Indonesia, karena ia tidak pernah lekang dari kenyataan dan kehidupan sehari-hari, Ia sudah sedemikian parahnya dan menjadi masalah yang sangat luar biasa (extra ordinary crime), karena sudah menjangkit dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.

Jika pada masa lalu korupsi sering diidentikan dengan pejabat negara atau pegawai negeri yang telah menyalahgunakan keuangan negara, maka saat ini seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan zaman, korupsi juga telah melibatkan anggota legislatif dan yudikatif, para bankir dan konglomerat, serta juga korporasi bahkan mungkin tanpa terkecuali lembaga penegak hukum itu sendiri. Sehingga Korupsi menjadi trend dan bahkan ia merupakan kesempatan meraup keuntungan dan memperkaya diri atau sekelompok orang.

Selagi ada peluang dan kesempatan, selagi ada wewenang dan kekuasaan, selagi ada dana yang akan di korup.... maka korupsi tersebut akan terjadi dengan langgeng walau para pelaku tau bahwa itu salah, dosa dan melanggar hukum.

Menurut Barda Nawawi Arief bahwa “Masalah korupsi terkait dengan kompleksitas masalah, antara lain masalah moral/sikap mental, masalah pola hidup kebutuhan serta kebudayaan dan lingkungan sosial, masalah kebutuhan/tuntutan ekonomi dan kesejahteraan sosial ekonomi, masalah struktur/sistem ekonomi, masalah sistem/budaya politik, masalah mekanisme pembangunan dan lemahnya birokrasi/prosedur administrasi (termasuk sistem pengawasan) di bidang keuangan dan pelayanan Publik.”

Untuk itu, karena tindak pidana “korupsi” merupakan extra ordinary crime, maka perlu ditanggulangi melalui proses penegakan hukum yang baik dan benar. Karena proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di Indonesia selama ini telah terkontaminasi oleh faktor-faktor yang mempengaruhi hukum, sehingga penegakan hukum justru menjadi faktor kriminogen dan viktimogen.

Agar semua itu tak terulang lagi perlu keseriusan dari berbagai pihak terutama para penegak hukum untuk melakukan terobosan penegakan hukum yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan, tanpa tebang pilih dan tanpa toleransi, karena hukum haruslah pasti... sehingga akan menimbulkan aspek jera bagi pelakunya.

Jangan ada lagi lintah darat yang berdasi dan berpura-pura baik dan profesional dalam jajaran pemegang wewenang dan kekuasaan, karena ini hanya akan menghilangkan kepercayaan masyarakat dan bangsa ini kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

0 comments: